oleh

Terkait UU MD3, PMII Kota Bengkulu Demo di DPRD Provinsi

 

BENGKULU, RP – Puluhan mahasiswa dan Pengurus  Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam indonesia (PMII) Kota Bengkulu  menggelar demo di depan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (5/3/2018).

Dalam aksinya mereka menuntut adanya Undang-undang (UU)  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (MD3).

Demo tersebut sempat memanas karena selama 20 menit mereka orasi tidak ada satupun perwakilan dari anggota dewan yang menemui mereka. Akhirnya para pengunjukrasa nekat masuk ke gedung dewan, terjadilah insiden tersebut.

Dalam tuntutan PMII Kota Bengkulu, pertama menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai demokrasi dalam UU MD3. Mereka berpandangan bahwa setiap warga Indonesia berhak memberikan kritik terhadap kinerja  anggota dan lembaga DPR, tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan dan lain.

Kedua PKC PMII mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui revisi UU MD3. Ketiga mendesak agar Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan PERPU penganti UU MD3, keempat senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak warga negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dan akan melakukan uji materi.

Kelima PKC PMII siap membela warga negara yang menjadi korban revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.

Sekretaris Dewan DPRD Provinsi, Sofwin mendatangi pihak pendemo.  “Anggota dewan baru saja pulang reses kemarin, sekarang lagi di acara Cofiie Morning di Balai Raya Semarak bersama Plt. Gubernur. Jadi, kalau mau nunggu silahkan nunggu dengan tertib,” tegas Sofwin di hadapan para masa PKC PMII.

Setelah menunggu selama 15 menit,  perwakilan anggota dewan datang untuk menemui masa PKC PMII. Lima anggota dewan, Sri Rejeki, Sujono, Bara rayuda, Jani Hairin, Zal Hadi Nur.

“Terima kasih adik-adik sudah mau datang ke sini dalam memberikan masukan. Karena itu juga tugas mahasiswa,  tidak hanya diam tapi itu hak kalian juga. Untuk UU MD3 ini perlu banyak yang harus direvisi lagi, jadi harus bersabar itulah prosesnya,” tegas Sujono. (ahm)

,

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *