oleh

Terima Hasil Pilkada, Linda- Mirza Batalkan Sengketa Ke MK

BENGKULU, RP – DPD Partai Golkar Kota Bengkulu bersama partai pendukung lainnya, menggelar konferensi pers terkait penjelasan langkah hukum paslon Linda-Mirza, bertempat di sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bengkulu. Senin (9/7) sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut Zulkarnain Kaka Jodho selaku Juru Bicara mengatakan, akhirnya menerima hasil akhir Pilkada Kota Bengkulu 2018.

“Terima kasih pada KPU, Panwaslih, aparat kepolisian dan lainnya atas terselenggaranya Pilwakot yang sudah berakhir dengan digelarnya Pleno Rekapitulasi 4 Juli lalu. Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah membantu dalam pemberitaan paslon Linda-Mirza sejak awal pendaftaran sampai dengan sekarang”,katanya.

Koordinator Tim Hukum Linda-Mirza, Jecky Haryanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan yang terbaik dalam mengkritisi dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bengkulu. Namun, di tengah perjalanan kondisi berubah, melalui berbagai pertimbangan politik dan demi kemaslahatan Kota Bengkulu, Paslon Linda-Mirza memutuskan mengurungkan rencananya untuk menggugat hasil pilkada ke MK.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari paslon kami, sikap yang diambil tujuannya tidak lain adalah demi kemajuan Kota Bengkulu. Kesimpulan yang tim hukum ambil, bahwa tim paslon linda-mirza tidak akan membawa persoalan Pilkada ini bersengketa di Mahkamah Konstitusi”,jelasnya.

Setara dengan Sekretaris DPD Partai Golkar Antonio Imanda mengatakan, bahwa paslon Linda-Mirza sudah berbesar hati dan lapang dada menerima hasil pilkada tahun ini.

“Dengan jiwa ksatria paslon kami sudah menerima dan tidak akan mengajukan sengketa. Selanjutnya kami mendoakan yang terbaik untuk kemajuan dan kemakmuran warga Kota Bengkulu tercinta. Atas nama Patriana Sosia Linda dan Mirza, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan yang sudah bekerja keras hingga detik terakhir. Kami juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat kota Bengkulu yang telah menyalurkan hak pilihnya untuk memilih paslon Linda-Mirza,” katanya.

Dengan batalnya rencana gugatan Linda-Mirza ke MK, hal ini sama artinya melancarkan perjalanan paslon Helmi Hasan-Dedy Wahyudi untuk ditetapkan sebagai pemenang atau Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu terpilih oleh KPU Kota Bengkulu. demikian (Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *