oleh

Tak Lagi Berdasarkan Jabatan Struktural, 22 Kepala Puskesmas Dicopot

ReferensiPublik.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yakni tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional bukan lagi dijabat oleh struktural, Sebanyak 22 Kepala Pukesmas di Kabupaten Seluma di copot dari jabatannya.

Kepala BKPSDM Seluma, Ikhwan Effendi mengatakan bahwa pencopotan 22 Kepala Pukesmas ini setelah dikeluarkannya SK Bupati Seluma pertanggal 14 Juli lalu. Karena 22 Kepala PKM selama ini dijabat oleh jabatan struktural sehingga sesuai peraturan dialihkan ke jabatan fungsional.

Maka dari itu,  kepala PKM itu sendiri dijabat oleh fungsional tidak boleh lagi dari struktural.

“Berdasarkan Permenkes dan PP. Dengan mereka diberhentikan sementara baru nanti diangkat fungsional,”ujar Ikhwan kepada Wartawan. Jumat 17 Juli 2020.

Dijelasakannya, pengangkatan kepala PKM fungsional ini berdasarkan angka kredit terakhir pada  dasar pemberhentian sementara. Jika sudah memenuhi syarat maka ke 22 kepala PKM tersebut diangkat ke fungsional dan tetap menjabat kepala PKM. Sehingga sebaliknya belum memenuhi syarat maka 22 kepala PKM belum tentu bisa diangkat lagi dalam jaabtannya.

“Syaratnya sesuai dengan aturan, harus berpendidikan Minimal Strata 1. Serta pernah menjabat sebagai fungsional ahli pratama minimal 2 tahun serta harus berdasarkan angka kredit terakhir dari jabatan Kepala Puskesmas. Kalau sudah terpenuhi akan kembali diangkat sebagai Kepala PKM,””tegas Ikhwan.

Ikhwan Effendi. menambahkan, bahwa saat ini seluruh kepala Puskesmas tersebut, telah diminta untuk melakukan usulan terbaru, mengenai usulan kembali ke penjabat Fungsional.

“Mereka sekarang itu penjabat eselon IV, jadi harus mengurus kembali untuk kembali menjadi penjabat fungsional.  Namun jika syarat lainnya tidak terpenuhi, bisa saja mereka tidak dapat Kembali menjabat sebagai Kepala Puskesmas,” tutupnya.

 

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *