oleh

Kemendagri Siapkan Pejabat Sementara Jelang Pilkada 2020

ReferensiPublik.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan pelaksana tugas (Plt), dan pejabat sementara (Pjs) untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Setidaknya terdapat 230 kepala daerah dari 270 daerah yang menggelar pilkada berpotensi maju kembali.

“Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs,” kata Mendagri M. Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2020).

Menurut Tito,  landasan hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota, apabila gubernur, bupati, atau wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara, termasuk cuti karena ikut pilkada.

Sementara itu, Pjs dipilih jika pada saat pasangan pejawat kepala daerah dan wakil kepala daerah maju kembali dalam pilkada. Keduanya pada saat yang bersamaan wajib cuti sepanjang masa kampanye.

“Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Tito mengatakan terdapat 230 pejawat kepala daerah yang berpotensi maju di Pilkada 2020.

Hal itu menjadi bagian dari indeks kerawanan pemilu karena ada potensi penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman, menyebut tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki coklit sejak 15 Juli.

Menurutnya, tahapan coklit merupakan salah satu yang terpenting lantaran berurusan langsung dengan data pemilih.

Sehingga, Arief meminta KPUD memberikan pembekalan kepada petugas coklit yang turun langsung ke lapangan agar bekerja dengan baik.

“Tahapan ini penting salah satunya urusan penting KPU itu data pemilih. Semua dipersiapkan dengan baik, karena enggak ada pemilihnya enggak ada pemilunya suara kecil,” kata Arief.

Arief mengatakan, verifikasi faktual harus dilaksanakan dengan benar dan jangan asal-asalan. Sebab, data pemilih kerap dipermasalahkan peserta pemilu dan pemilih.

“Data pemilih di pemilu sering jadi catatan penting baik bagi peserta dan pemilih secara umum. PPDP (Pencocokan dan Pemutakhiran Data Pemilih) dan lain-lain saya mohon betul-betul jalankan tugas dengan baik. Pahami regulasi, jangan sampai data dibuat asal-asalan. Satu suara pemilih sangat berarti, jadi lakukan dengan baik,” kata Arief.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pilkada 2020 di 9 provinsi,  224 kabupaten, dan 37 kota  pada 9 Desember.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *