oleh

Supir Angkot Ancam Transportasi Online (Grab) Bengkulu Ditutup

BENGKULU, RP – Maraknya tranportasi (Grab) yang tidak memiliki Surat Izin Beroperasi, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu menggelar hearing bertempat di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, KM 6,5. Jalan Kapten Tendean Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Pada hari Jumat, (10/8) Pukul 09.00 WIB

Kegiatan berlangsung antara Dishub Prov. Bengkulu dengan Ratusan perwakilan sopir Angkot Lima Warna se-Kota Bengkulu memanas, terkait keberadaan transportasi online (Grab) yang tidak memiliki Surat Izin Beroperasi.

Dalam hal ini Dishub Prov. Bengkulu B. Budi Djatmiko mengatakan, dengan kebijakan peraturan menteri 108 mengenai Surat Izin Beroperasi angkotan online (Grab) masih ngambang, alias tidak bisa menjalankan dan beroperasi.

“Prosedur izin sudah ada tetapi belum ada tahapannya, untuk itu tidak bisa menjalankan transportasi di kota Bengkulu, pihak Grab juga seharusnya mentaati peraturan menteri 108, surat izinya juga belum ada. Jika surat izinnya belum ada otomatis kita tutup, karena ilegal,”tegasnya.

Sementara itu, Endang salah satu Supir Angkot mengatakan, Jika transportasi Online (Grab) masih berkeliaran di Bengkulu tanpa surat izin mengemudi, angkot di Kota Bengkulu menggelar aksi mogok beroperasi selamanya.

“Kami tegaskan apabila
Grab masih beroperasi, jangan harap Bengkulu damai, karena lahan kami di ambil kayak gini, kami tidak terima, gimana kami makan, apalagi Grab belum resmi di Kota Bengkulu,” tegas Endang sambil merasakan kekecewaan.

Diketahui hanya 40 Grab yang sudah dapat izin, semetara itu Ratusan pengemudi Grab jenis sepeda motor dan mobil masih ilegal.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *