oleh

Serap Aspirasi Terkait UU Pemilu,Anggota DPD RI Kunjungi SMSI Bengkulu

BENGKULU,RP – Anggota DPD RI termuda asal Bengkulu Riri Damayanti berkunjung ke Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu di Jalan Mayjen Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu, Selasa (30/10/2018). Kunjungan Riri tersebut selain bersilaturahmi bersama pengurus SMSI juga dalam rangka menyerap aspirasi terkait UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Ketua SMSI Bengkulu Dr Rahimandani dalam sambutannya saat menerima Riri di kantor SMSI menyampaikan bahwa SMSI adalah organisasi yang baru setahun lalu dibentuk diseluruh daerah di Indonesia. SMSI juga memiliki pengurus ditingkat pusat. Kehadiran SMSI dalam dunia pers dalam rangka mewujudkan pers yang bermartabat sebagaimana menjadi amanat UU Pers. Sekilas Rahimandani juga menyampaikan bahwa SMSI akan segera menjadi konstituen di Dewan Pers setelah verifikasi faktual kepengurusan di seluruh provinsi yang dibentuk telah dilakukan oleh Dewan Pers. “Akhir tahun ini semua ferivikasi faktual SMSI selesai di seluruh provinsi se Indonesia, ” kata Rahimandani.

Sementara Riri dalam pemaparannya menyampaikan, undang-undang pemilu selalu mengalami perubahan dalam setiap akan digelarnya pemilu. Terkait Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, Riri mengatakan telah menyerap aspirasi dari masyarakat di Provinsi Bengkulu. “Saya sudah menjaring aspirasi dari berbagai kalangan terkait undang-undang pemilu, saya mengangap media adalah bagian penting yang harus diketahui aspirasinya terkait undang-undang pemilu,” kat Riri.

Sebab, kata Riri, media lebih banyak tahu berbagai peristiwa yang terjadi ditengah masyarakat.

Sementara terkait undang-undang pemilu, pengurus SMSI menyampaikan berbagai masukan dan saran. Diantaranya terkait fasilitasi PPK yang masih minim. PPK adalah bagian integral dari suksesi pemilu, untuk itu diharapkan melalui penjaringan aspirasi itu dapat tersampaikan keluhan agar kinerja PPK lebih maksimal.

Masukan lain adalah terkait peraturan yang melarang para caleg beriklan di media massa. Hal itu dinilai merugikan perusahaan pers, sebab masa kampanye yang terbilang cukup lama, para caleg dan partai tidak dapat beriklan di media massa. Hal itu tentunya membuat dunia bisnis media.

“Ada aturan yang melarang partai dan caleg beriklan di media massa, sampai waktu yang ditentukan, hal itu tentu merugian perusahaan pers,” imbuh Riri.(Tim)

Foto Bersama Usai Diskusi dalam rangka menyerap aspirasi terkait UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *