oleh

Senator Riri, Guru Honorer Bengkulu Patut Diakomodir

BENGKULU. RP – Guru honorer kategori 2 (K2) yang tergabung dalam Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan isi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak memihak mereka karena adanya beberapa poin yang memberatkan seperti kewajiban memiliki sertifikasi profesi guru dan tak memperhatikan masa kerja honorer.

Senator muda Indonesia, Hj Riri Damayanti John Latief, mengatakan, aspirasi yang disampaikan para guru honorer K2 tersebut patut diakomodir untuk memperjelas nasib mereka. Hal ini, kata Senator Riri, penting untuk memastikan sumber penggajian akan berasal dari kas pusat atau daerah.

“Pemerintah RI harus mengakomodir aspirasi para pencetak insan cendikia ini. Saya sendiri merasa miris ketika mendengar ternyata di Bengkulu masih ada guru yang berupah begitu rendah dan tak manusiawi. Padahal mereka memberikan pengajaran di daerah terpencil,” kata Senator Riri kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).

Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini mengungkapkan, bilamana Pemerintah terbentur mengangkat guru honorer di atas 35 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maka revisi atas regulasi tersebut patut untuk dipertimbangkan.

“Aturan itu untuk memudahkan, bukan untuk mempersulit. Bila memang perlu direvisi, sebaiknya direvisi. Kita butuh banyak tenaga guru untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) bahwa sejatinya kita mendirikan negara Republik Indonesia ini untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Senator Riri.

Namun Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini tak menampik pentingnya bagi Pemerintah untuk tetap mengutamakan kualitas dalam proses seleksi guru skema PPPK seperti sertifikasi profesi yang menjadi salah satu bentuk peningkatan kompetensi.

“Saya optimis guru honorer kita banyak yang berkualitas. Terutama mereka yang bersedia mengajar di pedalaman-pedalaman. Saya menilai kenapa penting usulan guru honorer K2 ini penting diakomodir, karena di banyak daerah banyak laporan kekurangan guru PNS. Di Kota Bengkulu misalnya. Apalagi di kabupaten-kabupaten,” ucap Senator Riri.

Alumni SMA Negeri 6 Kota Bengkulu menjelaskan, di Bengkulu ada banyak didirikan sekolah baru dan banyaknya guru PNS yang pensiun serta ketiadaan rekrutmen PNS baru berbanding lurus dengan semakin tingginya jumlah pelajar yang masuk sekolah sehingga kekurangan guru begitu terasa.

“Kalau skema pengangkatan honorer melalui mekanisme PPPK memang menjadi solusi, Pemerintah harus memberikan sosialisasi dengan baik bahwa guru honorer bisa mendapat penghasilan setidaknya setara dengan UMK serta bisa mendapat tunjangan seperti yang didapat oleh PNS. Mereka juga harus diperkenankan untuk diikutsertakan dalam sertifikasi guru sehingga bisa mendapat tunjangan profesi guru. Ini agar status mereka jelas,” tegas Senator Riri.

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini berharap PPPK bisa diprioritaskan untuk guru honorer yang usianya sudah lebih dari 35 tahun karena tidak diperkenankan aturan untuk mengikuti tes CPNS tahun ini.

“Solusi-solusi yang bisa diambil harus segera dirumuskan agar tidak menimbulkan gejolak dikemudian hari. Di Bengkulu, forum honorer menilai bahwa perjuangan mereka selama empat tahun tidak membawa perubahan nasib yang berarti bagi mereka. Maka saya bilang tadi, tuntutan guru honorer K2 ini penting untuk diakomodir,” demikian Senator Riri.

Sebelumnya terlansir, terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi ASN.

PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengenai kebijakan ini mengatakan, ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait P3K ini memberikan ruang kepada profesional, antara lain eks pegawai honorer.

Menteri menjelaskan, melalui kebijakan ini Pemerintah berharap para diaspora yang berada diluar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

Selain itu ia menegaskan PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki namun diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Pun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018 mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.

(**)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *