oleh

RUU Dearah Kepulauan Kurang Perhatian, Ini Kata Senator Riri

BENGKULU, RP – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menujukkan konsistensinya dalam memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang (UU). RUU itu diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sosial bagi rakyat yang ada di daerah kepulauan.

Anggota Komite I DPD RI Riri Damayanti John Latief, mengungkapkan, meski diinisasi oleh rekan-rekannya dari provinsi lain, namun selaku Senator muda Indonesia asal Bengkulu memberikan dukungan terhadap RUU tersebut.

“Dengan RUU ini intinya pemerintah dituntut untuk tidak hanya fokus pada daratan ketika membicarakan soal pembangunan, tapi juga di kepulauan. Selama ini daerah-daerah kepulauan ini mengalami kesulitan untuk mengakses pelayanan publik,” kata Senator Riri kepada jurnalis, Senin (10/9/2018).

Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai ini menjelaskan, Bengkulu sendiri memiliki Pulau Enggano yang penduduknya kerap mengalami kondisi kehidupan yang sulit di pulau tersebut, bukan hanya dalam hal pembangunan infrastruktur, namun juga dalam menikmati pelayanan publik.

Padahal, kata Senator Riri, Pulau Enggano memiliki potensi besar baik di bidang pariwisata maupun hasil-hasil laut.

“Ini juga sejalan dengan program Presiden Joko Widodo untuk menjadikan negara kita ini sebagai poros maritim. Ini juga agar terjadi percepatan pembangunan di daerah-daerah tertinggal yang umumnya berada di kepulauan,” ungkap Senator Riri.

Untuk diketahui, pada tingkat DPR RI, RUU tentang Kepulauan ini ditargetkan bisa disahkan paling cepat tahun ini dan paling lambat sebelum DPR periode ini berakhir, yaitu tanggal 30 September 2019.

“Saya kira tidak akan lama, karena digarap oleh Pansus (Panitia Khusus, red). Mudah-mudahan dengan adanya regulasi ini daerah-daerah kepulauan bisa mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar dari sebelum-sebelumnya,” demikian Senator Riri.

Untuk diketahui, Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI. Komite I DPD RI memiliki tugas konstitusional untuk memperhatikan urusan daerah diantaranya mengenai Pemerintah Daerah; Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, Pemukiman dan kependudukan; Pertanahan dan tata ruang; Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

(Tim)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *