oleh

Rohidin Mersyah, Tetap Teguh Dengan Aturan Perpres 2018 Yang Baru

BENGKULU, RP – Terkait Penolakan penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang dilakukan oleh Kelompok Study dan Advokasi (KSA) Bengkulu yang melakukan aksi mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu siang tadi.

Dalam tuturnya Plt Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, dalam peraturan Presiden (Perpres) 2018, tidak ada lagi PLT Sekda, malaikan Pejabat Sekda.

“Dalam peraturan Presiden (Perpres) 2018 PLT Sekda itu tidak ada,  adanya pejabat dan Pejabat Sekda, dan umurnya hanya 3 bulan, jika jangka 3 bulan tidak bisa merealisasikan, proses selanjutnya akan diambil alih oleh pemerintahan di atasnya se-kabupaten Pemerintahan Bengkulu Selatan,”kata Rohidin Mersyah saat diwawancarai di gedung DPRD Provinsi Bengkulu.(Senin 25/6)

Lanjut Rohidin mengatakan, sama halnya dengan Pemerintah Bengkulu, dalam kurun waktu 3 bulan belum bisa merealisasikan  tugas, maka akan diambil alih langsung oleh pemerintah. Dan ia menegaskan kepada adik – adik yang hadir dalam rapat pertemuan kenapa harus didemo. Padahal?

  1. Selama 3 bulan terakhir tidak melaksanakan proses depenitipan Sekda, maka itu yang harus di demo pertama.
  2. Yang meski didemo jika memperpanjang, karena dalam aturan perpres 2018. Tidak boleh diperpanjang, harus digantikan atau ditujukan pejabat yang baru.

“Dan ini bukan ganti, tetapi sangsi. Sebab sudah tiga bulan diberi kesempatan  tidak ada proses penyelesaian, maka diambil alih oleh Pemprov, boleh cek dari 500 Kabupaten ini baru pertama Bengkulu Selatan dengan aturan yang baru ini, dan dalam aturan perpres 2018 ini tidak ada Plt Sekda melainkan pejabat sekda, dan menurut UU perpres 2018 kami tetap Melaksanakan Pelantikan. (Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *