oleh

Realisasi Penyaluran Gaji PPPK di Mukomuko Minim

ReferensiPublik.com – Realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mukomuko sampai dengan saat ini minim.

Dari pagu dana yang dialokasikan sebesar Rp18,02 miliar, baru terserap sebesar Rp73 juta. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Anhar. Pemkab mengusulkan atau mengklaim pencairan DAU gaji PPPK sebesar Rp73 juta. Dan saat ini sudah ditransfer dari kas negara ke kas daerah. dari pagu 2023 yang disiapkan Rp18,02 miliar.

“DAK untuk gaji PPPK ini sistem klaim ke Pemerintah pusat. Dalam artian kami boleh membayar gaji dengan ketersediaan dana yang ada, setelah itu baru dilaporkan ke pemerintah pusat untuk diklaim,”katanya.

Anhar menambahkan, sedangkan terkait rendahnya klaim DAK gaji PPPK dari Pemkab Mukomuko, yang baru Rp73 juta. Hal itu dikarenakan dari 72 orang PPPK ini, memiliki tahun kontrak yang berbeda. Maka dari itu hanya 15 orang PPPK yang bisa dibayar menggunakan DAU peruntukan gaji atau DAK khusus tersebut. Sedangkan 57 orang PPPK lainya, karena sudah lebih dulu dikontrak, tidak bisa menggunakan DAK khusus atau di luar DAK peruntukan tersebut.

“Kita memiliki 72 orang PPPK, dengan rincian, 57 pengadaan 2020 mulai kontrak 2022, kemudian 15 orang PPPK pengadaan 2022 dimulai kontrak 2023.

” Nah, yang bisa di bayar dari DAK peruntukan gaji PPPK Rp18 miliar itu, hanya 15 orang pengadaan 2022. Walaupun 57 PPPK pengadaan 2020 ini juga sudah kami laporkan, tapi petunjuknya tidak bisa dibayar menggunakan DAK peruntukan, diarahkan ke DAK reguler,”bebernya.

Lanjutnya, dengan jumlah PPPK yang ada saat ini, Pemkab hanya bisa mengkalim DAK gaji PPPK sebesar Rp58 juta perbulan. Maka dari itu BKD hanya mengusulkan klaim DAK peruntukan gaji PPPK sebanyak 15 orang, terhitung dari bulan kontrak sampai Desember 2023 mendatang. Sehingga kemungkinan DAK peruntukan gaji PPPK dari alokasi sebesar Rp18 miliar tersebut, hanya akan terserap kurang lebih sebesar Rp400 juta.

“Saat ini kami tengah mengupayakan klaim gaji PPPK dari mulai kontrak hingga Desember mendatang. Artinya nanti ada Rapel gaji 15 orang PPPK tersebut,”ujarnya.

Ditambahkannya, berkaitan dengan DAU peruntukan gaji PPPK yang tidak terserap itu. Apakah bisa ditransfer ke kas daerah kemudian menjadi Silpa atau tidak, belum ada petunjuk dari pusat. Untuk Petunjuk teknis sementara ini, klaim DAU sesuai jumlah PPPK. Jika jumlah PPPK sedikit, maka begitu juga nominal yang bisa diklaim. (Saprin)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *