oleh

Raperda Retribusi Jasa Usaha Ditinjau Ulang

Bengkulu Utara -RP, Anggota DPRD BU menunda pembahasan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha yang diajukan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Kamis (19/4) lalu.
Alasannya, karena status lapangan stadion 45 yang kini berubah nama menjadi Alun-Alun Rajo Malim Paduko belum jelas. Sementara kawasan alun-alun memiliki banyak sekali potensi pendapatan PAD. Terutama retribusi dari pedagang kali lima.
“Sebelum pembahasan dilanjutkan, saya ingin pihak eksekutif menjelaskan dulu apa dasarnya merubah nama stadion 45 menjadi Alun-Alun Rajo Malim Paduko. Sebab di dalam rancangan raperda ini, masih ada pasal yang menyebutkan nama stadion 45,” ujar anggota DPRD BU, Mohtadin.
Menjawab pertanyaan ini, Sekda Bengkulu Utara, Dr. Haryadi, MM, M.Si  mengatakan perubahan status tersebut sudah berdasarkan SK Bupati, dimana kala itu masih dijabat oleh Imron Rosyadi. Namun jawaban ini langsung ditepis Mohtadin. Ia menegaskan perubahan status tidak cukup hanya dengan SK bupati melainkan harus melalui persetujuan DPRD sebab aset tersebut bernilai di atas Rp 5 miliar.
Karena kendala ini, Haryadi melanjutkan pihaknya siap menunda pembahasan raperda tentang retribusi jasa usaha daerah ini dan akan melengkapi administrasi penunjangnya terlebih dahulu. Setelah administrasi dinyatakan barulah nanti pihaknya akan mengajukan kembali kepada pihak legislatif untuk bisa dibahas.
Hearing ini dipimpin oleh Waka 1 DPRD BU didampingi Sekwan dan diikuti seluruh anggota dewan. Sementara dari pihak eksekutif dipimpin oleh Sekda, Haryadi dengan didampingi para pimpinan OPD terkait, asisten, kabag dan camat. (rzl/adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *