oleh

Polisi Tangkap 2 Pelaku Sindikat Pemalsuan STNK

LAMPUNG. RP – Unit Jatanras Krimum Polda Lampung berhasil menangkap 2 (dua) Pelaku Pembuat STNK Palsu.

Kedua Pelaku adalah sapuan (38), warga Kec Natar Kab. Lampung Selatan, bersama rekannya Agus Ha (35), warga Kel.Sumberejo, Kecamatan Kemiling – Balam.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya praktek Jasa pembuatan STNK palsu, baik roda empat maupun roda dua melalui pemesanan di lokasi bawah Fly Over Ds Natar Kec Natar Kab Lampung Selatan.

Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Lampung segera melakukan penangkapan terhadap pelaku Sapuan dan Agus Harianto.

Dari hasil penangkapan disita barang bukti 7 (tujuh) lembar STNK Palsu, 5 (lima) Bundel Plastik STNK, 2 (dua) unit Handpone, 2 (dua) unit spd motor yg diduga bodong, 1 (satu) unit Mobil Kia Visto milik Tsk, Seperangkat alat Komputer dan Printer untuk mencetak STNK Palsu dan 1 lembar Catatan Pemesanan STNK Palsu.

Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah di amankan di polda lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.

(Hr)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *