oleh

Politik Santun, Senator DPD RI Tegaskan Masyarakat Berprilaku dan Berucap Santun

BENGKULU. RP – Lembaga DPD RI menggelar diskusi dan deklarasi politik santun, bertempat di halaman Rumah Aspirasi, Bengkulu. Senin, (24/12)

Kegitan tersebut membuktikan bahwa deklarasi politik santun dengan mengambil tema “No Sara, No Hoax, No Caci Maki” memang harus ciptakan,  sebagai bakti untuk negeri.

Kegiatan tersebut juga dilengkapi dengan Diskusi yang menghadirkan nara sumber, Ahmad Kanedi sebagai Anggota DPD RI, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah dan Pengamat Politik dari Universitas Bengkulu (UNIB) Azhar Marwan, Sedangkan pesertanya selain berasal dari tokoh masyarakat, juga para pelajar, mahasiswa dan lain sebagainya.

Anggota DPD RI Ahmad Kanedi mengatakan, kegiatan yang ingin adanya kesantunan dalam menyuarakan untuk Indonesia. Apalagi sesuai dengan bidang tugas dari DPD sendiri untuk merespon terhadap isu yang terjadi secara kedaerahan maupun nasional.

“Melalui penyelenggaraan Pemilu serentak ini dan tidak terlalu lama memasuki tahun 2019, diharapkan kita semua bisa bersepakat, untuk berprilaku dan berucap santun, sekaligus bisa menghargai terhadap apa yang sudah dilakukan secara bersama-sama,” ujar Senator Bengkulu ini.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah atas nama penyelenggara Pemilu serentak tahun depan memberikan apresiasi atas inisiasi dan berkomitmen bersama termasuk dari KPU dan Bawaslu, untuk mewadahi politik anti sara, sara dan tanpa caci maki, agar bisa dihindarkan.

Apalagi permasalahan hoax, sara dan caci maki sekarang sudah menjadi persoalan bangsa yang tentunya di masa kampanye ini, agar dapat di lawan secara bersama-sama.

“Dengan bersama-sama anti sara, hoax dan caci maki, sehingga bisa tercipta suatu kenyamanan dan kondusif. Mengingat tantangan Pemilu serentak tahun depan itu, tantangan cukup besar dan perlu peran secara bersama-sama untuk meminimalisir terjadi suatu masalah dan selalu menyebar kesejukan,” imbuhnya.

Sementar itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menambahkan, untuk pelaku hoax, sara dan caci maki ada pidananya, tapi khusus yang mengatur soal Pemilu, memang tidak banyak mengatur. Dimana hanya di pasal 280 dan ketentuan pidananya 521, yang diisinya jika mengancam keuntuhan NKRI, dan menghina Pancasila, dengan acaman hukumannya 6 tahun penjara serta dendanya Rp. 1 milyar.

“Untuk ketentuan saksi yang bisa dikenakan hanya pelaksana kampanye dan peserta kampanye. Artinya jika nama-nama orang dan tim yang sudah didaftarkan ke KPU bisa diproses. Tapi jika yang diluar itu, kita juga tidak akan tinggal diam dengan bisa mengarahkan ke KUHP dan Undang Undang IT,” tutupnya.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *