oleh

Senator Riri Tegaskan APK Caleg Rusak Ancaman Pidana

BENGKULU. RP – Wajah Provinsi Bengkulu sedikit mengalami perubahan dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) mulai terlihat di sejumlah titik. Tidak sedikit diantaranya yang tampak dirusak dengan sengaja.

Senator Muda Indonesia, Hj Riri Damayanti John Latief, mengingatkan warga Bengkulu untuk berhati-hati sebelum berbuat nekat dengan merusak APK caleg. Pasalnya, kata Senator Riri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

“Ancamannya pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 pengrusakan APK ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” ujar Senator Riri ketika diwawancarai wartawan, Senin (24/12/2018).

Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai ini menjelaskan, meski pemasangan, perawatan, pemeliharaan, pembersihan dan penurunannya menjadi tanggung jawab peserta pemilu, namun ia berharap semua pihak dapat bersikap pro aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap oknum-oknum yang melakukan pengrusakan APK tersebut.

“Ketika ada yang rusak, semua pihak terutama aparat yang terkait harus memberikan sanksi tegas, baik kepada pelaku, maupun kepada orang-orang yang terlibat dalam pengrusakan tersebut,” tegas Senator Riri.

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini mengajak kepada semua partai politik dan peserta Pemilu lainnya untuk memberikan teladan yang baik kepada pendukungnya masing-masing untuk saling menghormati dan saling menjaga di lapangan.

“Saya yakin kita semua telah ikut dalam deklarasi damai dan berpegang pada komitmen untuk menjaga sikap saling menghormati dan menjaga. Hal ini harus diteladani oleh elitnya, supaya di bawah juga bisa sejuk,” tutur Senator Riri.

Sejauh ini, Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini memang belum mendengar adanya pengrusakan secara sengaja terhadap APB yang tersebar se Provinsi Bengkulu.

“Kami mengapresiasi telah ditangkapnya pelaku yang merusak bendera dan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru Riau. Semoga preseden ini menimbulkan efek jera kepada siapa saja yang berniat untuk melakukan pengrusakan APK caleg,” ungkap Senator yang menjadi anggota Komite I DPD RI tersebut.

Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini juga mengajak seluruh komponen masyarakat, baik itu tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas selama proses pemilihan umum berlangsung pada 2019 mendatang.

“Alhamdulillah belum ada terlihat kondisi yang dapat mencederai proses pemilu di Bengkulu. Tapi harapan saya kita semua tetap dapat terus bersinergi untuk bersama-sama menciptakan suasana kondusif,” demikian Senator Riri.

Untuk diketahui, Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI. Komite I DPD RI memiliki tugas konstitusional untuk memperhatikan urusan daerah diantaranya mengenai Pemerintah Daerah; Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, Pemukiman dan kependudukan; Pertanahan dan tata ruang; Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *