oleh

Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi e-LHKPN dan e-LHKASN

BENGKULU, RP – Inspektorat Provinsi Bengkulu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pengisian E-LHKPN dan E-LHKASN di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu. Jumat (26/7)

Disampaikan Inspektur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektorak Provinsi Bengkulu Adha Risman, Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah wajib LHKPN dan LHKASN dalam menyampaikan laporan harta kekayaan. Sehingga seluruh pejabat dan aparatur sipil negara dapat menyampaikan laporan harta kekayaan secara transparan.

“Tujuan dari kegiatan ini, menciptakan kesadaran kepada para pejabat atau ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaannya sehingga mencapai target pelaporan 100%,”

Sementara itu Sekretaris Daerah Nopian Andusti, dalam sambutannya mengimbau wajib LHKPN dan LHKASN untuk melaporkan apa adanya, tidak menutup nutupi serta mengurangi nilai harta kekayaannya.

Harta kekayaan yang dilaporkan, menurutnya, harus sesuai dengan nilai pasar saat ini. Dikatakannya, masih ada wajib LHKPN atau LHKASN melapor dengan nilai perolehan harta yang nilainya sudah tidak sesuai dengan pasar saat ini. Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini diharapkan tidak ada lagi kesalahan pada laporannya.

“Jadi tidak ada alasan kita berpikir ini merepotkan. Merepotkan itu apabila yang kita laporkan sumbernya tidak jelas” ujar sekda

Sosialisasi ini menghadirkan dua orang nara sumber dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN), Kepala Satgas Direktorat LHKPN KPK Kunto Anawan dan Spesialis Muda Pipin Purbawati.

Dikatakan Kunto, kepatuhan LHKPN di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu sudah cukup bagus. Dari 500 wajib lapor saat ini lebih dari 250 orang yang telah meyampaikan LHKPNnya.

Dijelaskan Kunto, manfaat laporan harta kekayaan ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan membantu memenuhi 7 azas penyelenggara negara yang disebutkan dalam UU No 28 1999.

“Paling tidak dengan melaporkan LHKPN penyelenggara negara tersebut  memenuhi 2 atau 3 azas yang ada di situ(UU No 28 1999) yaitu transparan dan proporsionalitas,” tutupnya.

(Mc/Fredy/Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *