oleh

Pemkab BU Gelar Rakor Bersama KPK RI

ReferensiPublik.com, Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat dengan Tim Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Monev melalui system Monitoring Center for Prevention

(MCP) Korsupgah, di Balai Daerah, Arga Makmur, Kamis (11/11/2021).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata SE MAp, Tim Bidang koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Azril Zah, Tri Desa dan Wiwin Setiawan, Sekdakab BU, Asisten I, II, III Setdakab BU dan kepala OPD Terkait.

Bupati BU Ir H Mian mengatakan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan amanah undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan, bahwa salah satu fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi adalah kegiatan pencegahan yaitu aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan sistem pelaporan melalui aplikasi MCP yang terdiri dari delapan sektor diantaranya yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang jasa, perizinan dan lainnya.

“Untuk percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan secara khusus pada instansi yang bertanggungjawab untuk bersinergi mempercepat dan mengintegrasikan upaya pemberantasan korupsi.”jelasnya.

(Bw/Mc)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *