oleh

Menkes: Saya Sangat Tidak Mendukung Perkawinan Usia Dini

 

JAKARTA, RP- Menteri Kesehatan Nila Moeloek tidak setuju dengan perkawinan dini yang dilaksanakan sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Saya terus terang sangat tidak mendukung perkawinan usia dini seperti itu,” ujar Nila di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Alasannya, organ reproduksi anak belum bekerja optimal. Menikah usia dini akan meningkatkan risiko penyakit tertentu. “Belum lagi angka kematian (anak hasil perkawinan dini) tinggi, mungkin karena panggulnya belum cukup besar. Itu harusnya diperhatikan,” ujar Nila.

Selain itu, secara mental dan psikologis, anak juga belum siap membangun rumah tangga. Menikah usia dini berpotensi mengancam keberlangsungan rumah tangga itu sendiri.

“Bayangkan saja, umur masih belasan, istilahnya masih main bekel, tetapi dia sudah menikah, lalu hamil dan punya anak. Tanggung jawabnya tentu akan berkurang,” ujar Nila.

Meski demikian, Nila mengaku tak bisa menerapkan kebijakan khusus kepada sepasang remaja dari Bantaeng tersebut.

Sebab, pernikahan dilangsungkan atas dasar suka sama suka, ada persetujuan dari orangtua dan Kementerian Agama. Baca juga: Perkawinan Dini Dinilai sebagai Akar Masalah Perdagangan Orang Nila berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

“Harusnya memang peran orangtua yang memberikan pengertian kepada anaknya, ya. Kami akan tetap meminta perhatian Kementerian Agama agar alasan-alasan mengapa pernikahan dini jangan dilakukan itu dijadikan pertimbangan.

Benar, dari sisi kesehatan, (pernikahan dini) tidak menguntungkan,” ujarnya.

Pernikahan remaja Sepasang remaja yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng menikah. Penikahan pasangan remaja ini menjadi viral di media sosial.

Usia calon pengantin pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan. Mereka telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin), Kamis (12/4/2018).

Penghulu fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, mengaku baru kali pertama memeriksa berkas calon pengantin yang masih berusia belia. “Ini pertama kalinya saya dapat ada catin (calon pengantin) semuda ini.

Usianya kan biasa nanti di atas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda,” ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018). Baca juga: Sulawesi Tengah, Peringkat 3 Perkawinan Anak Usia Dini di Indonesia Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat menolak dengan mengeluarkan blangko N9 (penolakan pencatatan).

Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai di situ. Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.

“Sempat ditolak karena usia keduanya masih belum cukup, tetapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui pengadilan agama,” tambah dia. Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.

Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, tetapi tidak terdapat kejanggalan. Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, melainkan memang keinginan kuat keduanya dan alasan wanita yang takut tidur sendiri. (tmp)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *