oleh

LSM Pakta Surati Bupati BU, Terkait Dugaan Kades Aktif Di Partai

BENGKULU UTARA, RP  – Terkait Dugaan Kepala Desa yang malanggar atuaran UU RI No 6, tahun 2014 tentang desa, sebagaimana disebutkan pasal 29 huruf G menyatakan bahwa Kepala Desa Dilarang Menjadi Punggung Partai Politik,Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Fakta Indonesia Agus Candra alias Agus Revolusi menyurati Bupati Kabupaten Bengkulu Utara.

Diduga Kades Teluk Ajang, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial TK sesuai Surat Laporan LSM PAKTA Indonesia Nomer (002/PAKTA-BU/L/V/2018), yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Bengkulu Utara diduga bahwa Kades TK terdaftar sebagai pengurus partai politik di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Ketua Ketua PAC PKB Kecamatan Air Padang.

“Dugaan TK yang masih aktif dipartai PKB, pasalnya yang bersangkutan diduga terlibat aktif saat pendataan verifkasi faktual PKB pada persiapan pemilu 2019 mendatang, sampai saat ini nama TK masih terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai Ketua PAC  PKB Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara” Ungkap Ketua LSM Pakta Indonesia sesuai isi Surat yang di kirimkan di Redaksi referensipublik.com.

Terkait hal ini Agus meminta kepada Bupati Kabupaten Bengkulu Utara selaku pihak yang berwenang untuk memberikan saksi tegas yakni memberhentikan sementara Atau diberhentikan secara tetap apa bila dugaan tersebut terbukti.

“Laporan ini kami sampaikan demi terwujudnya azas transaksi, akuntabilitas, serta regulatif atas penyelenggaraan pemerintah desa dilingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Terkhusus, mengenai sistem  penyelenggaraan Pemerintahnya,”Tutup Agus sesuai Isi Surat yang di terima redaksi RP.

hingga berita ini diterbitkan belum dapat konfirmasi dari pihak kades maupun partai yang bersangkutan (sk)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *