oleh

KPU Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Pleno Terkait Hasil Verifikasi Faktual DPD

BENGKULU, RP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dapil Provinsi Bengkulu Dalam Pemilu 2019 di Hotel Nala Sea Side, Selasa (26/6).

Dalam Rapat tersebut ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan sesuai dengan surat KPU no 809/PL.01.1-und/17/Prov/V1/2018.

Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan,  akan diperlihatkan siapa calon-calon yang masih memiliki kekurangan syarat dukungan.

“Kita akan melihat mana calon-calon yang memiliki kekurangan. Kita sama-sama akan menyaksikan diproyeksi,” katanya.

Lanjut Irwan menambahkan, Nanti di akhir acara rapat pleno juga akan dilakukan sosialisasi pencalonan anggota DPD RI.

“Bagi siapa yang ingin menjadi peserta pemilu diwajibkan untuk mendaftarakan diri. Sedangkan untuk calon anggota DPD pendaftarannya hanya tiga hari, nanti kami akan umumkan waktu dan tempatnya,” jelasnya.

Eko Sugianto selaku Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu mengatakan, dari 14 calon anggota DPD RI yang mendaftar terdapat enam bakal calon yang sudah memenuhi syarat. Sementara delapan lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Pendaftaran anggota DPD akan dimulai pada tanggal 9 Juli sampai 11 Juli 2018, kami akan melayani mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Lanjut Eko menambahkan,  untuk balon yang belum memenuhi syarat diharapkan bisa melengkapi hingga tanggal 9 Juli mendatang.

“Dalam waktu yang sangat singkat ini, hanya kurang lebih dua minggu ini mohon dimanfaatkan sebaik-baiknya,” katanya.(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *