oleh

KPU: Larangan Eks Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg Rawan Digugat

 

JAKARTA,RP  – Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan aturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019, rentan digugat di Mahkamah Agung.

“Iya betul, kalau kita buat PKPU itu, rawan diuji di MA,” ujar dia selepas rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.

Wahyu menyadari bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi acuan PKPU memang belum mencantumkan adanya larangan tersebut. “Undang-undangnya kan masih memungkinkan untuk bang napi-bang napi itu jadi caleg,” tutur Wahyu.

Meski demikian, Wahyu mengatakan lembaganya tetap mewacanakan hal tersebut untuk melihat respon publik atas gagasan itu. Semangatnya, kata dia, untuk mendorong adanya penyelenggara negara yang bersih.

“Apakah memungkinkan kita Judicial Review atau seperti apa? Tapi kami menyadari bahwa undang-undangnya kan memang tidak memungkinkan itu,” kata dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan wacana larangan mantan narapidana kasus korupsi maju pada pemilu legislatif berasal dari usulan sejumlah pihak. Tujuannya agar masyarakat bisa memilih anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak bagus.

Jangan sampai, kata dia, masyarakat disuguhi orang yang sudah pernah melakukan korupsi. Apalagi, korupsinya sudah beberapa kali tertangkap. “Ini masih wacana dan kami akan mencoba kembali uji publik untuk PKPU pileg tahun depan,” ujarnya.

Menurut Ilham, sejauh ini eks narapidana kasus korupsi yang hukumannya lima tahun atau di atasnya memang masih boleh menjadi anggota Dewan asal mengumumkan perbuatannya, seperti di media massa. Namun, pengumuman itu untuk konteks hukum di luar kasus narkoba dan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Sebelum PKPU soal pencalonan calon legislatif ini ditetapkan, KPU bakal mengonsultasikan rancangan beleid itu kepada DPR. Tak hanya itu, gagasan tersebut juga bakal dibawa ke uji publik terlebih dahulu. (tmp)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *