oleh

KPK Gelar Pembentukan Komite Advokasi Daerah, Lindungi Pelaku Usaha.

BENGKULU, RP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajak pengusaha ikut mencegah praktik korupsi di daerah. Salah satu bentuk pencegahan yang dilkukan dengan membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD). Komite ini akan berfungsi sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha.

“Guna mengakselerasi pencegahan korupsi khususnya di sektor bisnis, KPK membentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi di Bengkulu,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti pada pertemuan “Pencegahan Korupsi Sektor Swasta” yang dirangkaikan dengan pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi di Bengkulu, Rabu (25/7)

 Nopian mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan Rencana aksi pencegahan praktik korupsi di Provinsi Bengkulu dalam beberapa tahun ini. Menurutnya, pelaku usaha rentan terjerat, dilihat dari beberapa kasus yang terjadi di Bengkulu.

 “Pengalaman di mana-mana kejahatan itu tidak bisa berdiri sendiri, selalu melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya

Ketua Tim Satuan Satgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK RI Adlinsyah Nasution menjelaskan Program yang dilaksanakan di Bengkulu adalah Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi, oleh sebab itu KPK berharap tindakan suap dan gratifikasi yang sering dilakukan oleh pelaku bisnis kepada regulator sudah tidak lagi diteruskan.

“Pertemuan ini bertujuan melancarkan apa yang menjadi kesulitan bapak ibu di bidang dunia usaha dan perizinan,” jelasnya.

Menurut data KPK, dalam rentang waktu 3 tahun tindak pidana korupsi paling banyak terjadi pada sektor swasta. Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

“Tercatat 184 kasus korupsi menjerat pengusaha, jadi kita coba antisipasi hal tersebut salah satunya membentuk  KAD di beberapa Provinsi,” jelas Coki sapaan akrabnya.

 Berdasarkan data KPK, hingga Desember 2017, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 184 orang dibandingkan pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang, anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang, atau kepala daerah sejumlah 89 orang. Selain Bengkulu, pada tahun 2018 ini KPK menargetkan 26 provinsi lainnya untuk membentuk komite advokasi.

(Mc/Dimas/Ads) 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *