oleh

Ketua KPU Seluma Akan Tindak Tegas Pejabat Publik Yang Ikut Berkampanye

ReferensiPublik.com – Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal memberikan peringatan akan menindak jika ditemukan pejabat publik yang ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan akan diberikan sanksi tegas.

“Sesuai PKPU, pejabat publik dilarang gunakan mobnas. Jika ada laporan bakalan kita tindak dan akan disanksi sesuai aturan. Pasalnya, mereka yang ikut dalam kampanye itu bukan lagi sebagai Ketua DPRD atau bupati, sehingga tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Sejauh ini belum ada kita temukan laporan tersebut,” ujar Yefrizal.

“Anggota DPRD yang ikut dalam kampanye atau jadi juru kampanye wajib ajukan Cuti terlebih dahulu, yang disampaikan ke kita minimal tiga hari sebelum pelaksanaan,” sampainya, Rabu, 30 September 2020.

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan oleh pejabat negara menyebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Untuk itu disampaikan Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi, sebelum tiga hari pelaksanaan kampanye mereka wajib mengajukan cuti yang disampaikan ke KPU

Pejabat publik yang cuti tersebut juga diwajibkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

“Fasilitas negara yang dimaksud yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya, gedung, kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah atau milik pemerintah daerah,” terang sarjan Sarjan.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *