oleh

Hakim Putuskan sidang DM Divonis 20 Tahun Penjara

BENGKULU, RP- Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar Sidang Putusan terdakwa (DM) pembunuh Siswi SMAN 4 Kota Bengkulu (AUD) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bengkulu. Rabu (6/6).

Dalam sidang putusan, Hakim Ketua Diris Sinambela SH, Boy Syailendra SH dan Maria SH Hakim Anggota mengatakan, temuan dan fakta dalam Persidangan tersebut, terdakwa DM diputus Majelis Hakim 20 Tahun kurungan penjara. Karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 339 KUHP lebih subsider 338 lebih lebih subsider 365 Pasal 365 Ayat 1, Pasal 87 ayat C , UU No 35 Tahun 2015.

Dalam sidang ini DM didampingi Pengacaranya, Nely Angreini serta pihak keluarga Korban maupun terdakwa.

Sebelumnya Pengacara DM, Nely Angreini telah menyampaikan nota pembelaan pada 30 Mei lalu, Dalam Nota Pembelaan tersebut, bahwa Pihak Kuasa Hukum mengharapkan Hakim meminta keringanan terhadap terdakwa dengan alasan sebagai berikut :

  1. Sebelumnya terdakwa Belum terlibat hukum.
  2. Terdakwa telah mengaku menyesal dalam persidangan dan berjanji tidak mengualngi perbuatannya.
  3. Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban.
  4. Ayah Korban telah memaafkan terdakwa.
  5. Keluarga korban siap membina terdakwa menjadi insan yang lebih baik lagi.
  6. Terdakwa merupakan pemuda yang berprestasi di Bidang Bela Diri Karate dan telah membanggakan Provinsi Bengkulu dikaca Nasional.

Dalam persidangan diungkapkan, sebelumnya Pengadilan Negeri telah mendatangkan beberapa saksi serta memberikan keterangan yang merujuk bahwasannya DM telah bersalah, dan  hakim memutuskan, terdakwa DM divonis hukuman 20 tahun Penjara dan hukuman akan dipangkas dengan masa penahanan pelaku. Demikian (Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *