oleh

Gubernur Lantik Majelis Pertimbangan TPTGR Provinsi Bengkulu

BENGKULU. RP – Majelis Pertimbangan  Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Provinsi Bengkulu Tahun 2018 resmi dilantik oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Rabu (12/12/2018).

Mereka dilantik dan diambil sumpah jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor : Q. 419 BPKD Tahun 2018, tanggal 18 September 2018.

Majelis Pertimbangan TPTGR itu berjumlah tujuh orang, dimana, Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti dipercaya menjadi Ketua merangkap anggota Majelis Pertimbangan TPTGR Provinsi Bengkulu.

Dalam arahannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta anggota Majelis Pertimbangan TPTGR yang telah dilantik ini untuk dapat fokus dalam melaksanakan tugasnya.

Dirinya ingin tim ini bekerja dengan validasi data yang akurat dan memiliki regulasi atau dasar hukum yang kuat dalam mengambil suatu keputusan.

Sehingga, lanjutnya, jika hasil pertimbangan dari majelis itu menjadi dasar Gubernur untuk mengambil keputusan dapat diterima pihak pemeriksa.

“Untuk itu, perlu adanya kompetensi, keseriusan serta ketelitian termasuk pemahamanan pada regulasi dari tim majelis pertimbangan ini,” tegasnya.

Karena menurutnya, essensi dari majelis pertimbangan ini yaitu, sikap yang adil dan obejektif untuk semua pihak, karena tim ini bukan saja sekedar untuk mengumpulkan penatausahaan keuangan, menganalisa dan mengevaluasi.

“Namun lebih dari itu, pada akhirnya harus mengeksekusi sebuah keputusan. Karena yang dipertimbangan itu  dua sisi, kepentingan pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam hal TPTGR yang terjadi,” sebutnya.

Selain itu, dirinya meminta, temuan-temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap permasalahan  pengelolaan keuangan daerah agar tidak terulang lagi.

“Sehingga dengan demikian, diharapkan Majelis Pertimbangan TPTGR ini dapat memutuskan mata rantai dari temuan yang berulang-ulang tersebut,” tegas Rohidin, yang baru dilantik menjadi Gubernur Bengkulu Definitif ini.

Dirinya berharap, majelis yang dibentuk ini menghasilkan  (output) pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bengkulu yang baik, sehingga mampu meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Begitu juga dengan outcome-nya, yaitu adanya pelayanan publik yang baik  serta hasil pembangunan yang  lebih terlihat nyata dan dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.

(Mc)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *