oleh

Fakam minta Pemkot Ambil Alih Pengelolaan Pantai Panjang Khususnya Bencoolen Mall

BENGKULU, RP – Sebelumnya Pemerintah Provinsi resmi mencabut izin pengeloaan Pantai Panjang yang selama ini dikelola Pemerintah Kota Bengkulu, Dalam keputusan baru tersebut  pengelolaan kawasan wisata dibagi dua. Mulai dari daerah Pasir Putih sampai Taman Pantai Berkas akan dikelola Pemprov, sedangkan wilayah Tapak Paderi hingga Pantai Jakat tetap dikelola Pemkot.

Forum Aksi Kota Membangun (FAKAM) Kota Bengkulu  Sukman Hakim, menanggapi permasalahan pendapat Asli Daerah (PAD) untuk Kota Bnegkulu khusnya BIM sangat minim sekali, berdasarkan data yang diterima FAKAM bahwa selama 30 tahun kontrak BIM tersebut hanya mengasilkan 300 Juta untuk Kota Bengkulu. Maka dengan ini FAKAM mengaharapkan, agar pemkot Bengkulu mengambil alih serta mengevaluasi  pengelolaan BIM yang sekarang,

Disisi lain FAKAM menyoroti terkait rencana BIM akan membangun 114 kamar hotel yang terletak dilantai 3 pusat perblanjaan di Bengkulu Indah Mall. Pemkot juga harus

Mengkaji ulang untuk mengelurakan perizinan termasuk Amdal yang dikelurkan Dinas Linghkungan Hidup Kota Bengkulu  dan harus melalui mekanisme yang sesuai dengan kondisi dampak lingkungan sekitar.

Saat dikonfirmasi Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE. Mengatakan, jika hal ini dilakukan maka hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemkot selama ini akan hilang karena diambil Pemerintah  Provinsi Bengkulu, sehingga memiliki dampak negatif terhadap struktur APBD kota Bengkulu.

“Lebih dari setengah PAD Pemkot selama ini berasal dari kawasan Pasir Putih sampai Taman Berkas itu. Terutama pendapatan dari pajak hotel-hotel, restoran, auning atau lapak pedagang, Bencoolen Mall, dan masih banyak lagi. Itu jelas merugikan kota,” kata Teuku. Rabu (10/10)

Untuk diketahui, dengan kebijakan tersebut, maka secara otomatis seluruh usaha milik warga di Pasir Putih hingga Pantai Berkas akan dikuasai oleh pemprov Bengkulu. Begitu juga dengan potensi PAD di wilayah tersebut menjadi hak pemprov, yang secara otomatis akan menghilangkan PAD dari Pemkot Bengkulu.

Dalam persoalan ini, pihak DPRD kota menduga sangat menyayangkan kerjasama yang dilakukan oleh mantan Penjabat Walikota yang sengaja mengalihkan aset-aset kota menjadi milik Provinsi Bengkulu.

“Sangat menyayangkan tidak adanya upaya dari mantan Pj Walikota untuk mempertahankan aset-aset yang terjaga dengan baik selama ini. Padahal, UndangUndang nomor 23 tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah telah mengatur bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima pengalihan aset tersebut,” katanya.

(Ad)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *