oleh

DPRD Provinsi Gelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Komisi I, III dan IV

Bengkulu RP –  DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna ke 4 massa persidangan ke 1. Paripurna dengan agenda Laporan Hasil dari Komisi I,III dan IV tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Edison Simbolon, pada Selasa (6/3/2018).

Laporan hasil Komisi I yakni atas Raperda tentang Perubahan Perda No 2 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di jajaran Pemprov Bengkulu, disampaikan Susilowati. Ia menegaskan paripurna  dapat dilanjutkan ketahapan berikutnya yakni Pendapat akhir fraksi-Fraksi.

Semantara Komisi III  dengan Laporan hasil pembahasan atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang pengelolaan Pertambangan  Mineral dan Batubara, yang disampaikan Marwan.

Marwan menyatakan masih memerlukan tambahan waktu lebih mendalam, maka Komisi III meminta waktu sampai waktu yang belum ditentukan.

Sedangkan Komisi IV dengan Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu masing-masing tentang, 1. Perlindungan anak , 2. Ketahanan Pangan disampaiakan oleh Riswan Fery dengan kesimpulan dilanjutkan pada tahapan berikutnya yakni Pendapat Fraksi-Fraksi guna dilakukan pembahasan lebih mendalam dengan waktu yang telah disediakan.

Dalam paripurna tersebut, Ketua sidang Edison Simbolon mengatakan, setiap komisi, terutama Komisi III agar dapat memanfaatkan waktu yang telah diberikan dan akan disampaikan kembali dalam rapat Paripurna yang berikutnya pada tanggal 30 April 2018.

Pada Rapat Paripurna itu, dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti,  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bengkulu, Rekrot Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Se-Provinsi Bengkulu, Para Asisten, Kepala Biro, Kepala Dinas Staf Ahli serta Kepala Badan Vertikal Lainnya. (Am/Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *