oleh

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna 2 Agenda

KEPAHIANG. RP –  Lembaga DPRD Kabupaten Kepahiang,  Jumat pukul 10.00 wib menggelar rapat paripurna. 2 agenda rapat yakni Penyampaian Nota Pengantar Raperda Kabupaten Kepahiang 2018 dan Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang 2017 dilaksanakan diruang sidang utama DPRD Kepahiang, Jumat (13-7-2018).

Rapat paripurna tersebut dimpimpin langsung Ketua DPRD Kepahiang, H Badaruddin AMd, didampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra SE dan Wakil Ketua 2 Syaprudin.
Pejabat yang hadir pada kegiatan tersebut yakni,  Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM, Asisten 2 Sudarno Kusuma SKm MM, Sekretaris Dewan Muhdi, Kabag Persidangan Herawati, Kabag Ren Kompol Benny Rasyid, pimpinan OPD, 11 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.

Ada 7 Raperda yang diajukan untuk dibahas pada masa sidang kedua DPRD Kepahiang,  yaitu :
  1. Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Kepahiang no 4 Tahun 2016 tentang pedoman Pilkades & perangkat desa.
  2. Raperda tentang perubahan atas Perda no 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kepahiang.
  3. Raperda tentang perubahan atas Perda no 4 Th 2011 tentang retribusi jasa usaha.
  4. Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kepahiang no 16 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021.
  5. Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025.
  6. Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kepahiang no 2 Tahun 2010 tentang penyelenggara ADM Kependudukan.
  7. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
“Ketujuh rancangan Perda tersebut agar kiranya dapat dibahas pada masa sudang kedua ini. Guna melengkapi peraturan dan perundang-undangan di Kabupaten Kepahiang,  dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ” sampai Bupati.
Selanjutnya, pada paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2017, Bupati Kepahiang menyampaikan sebagai berikut :
  1. Pendapatan yang dianggarkan Rp.722.180.541.451,51 dengan realisasi Rp.693.802.567.471,50
  2. Belanja Daerah yang dianggarkan Rp.741.544.050.469,57 dengan realisasi Rp.685.923.382.807,24
  3. Pembiayaan dianggarkan (penerimaan pembiayaan Rp.21.363.509.018,06 dengan realisasi Rp.21.391.964.949,06 dan pengeluaran Rp.2.000.000.000,_ dengan realisasi sebesar 100%.
  4. Investasi Tahun 2017 sebesar Rp.36.712.083.660,85 berupa penyertaan modal pd PT.Bank Bengkulu dan Hibah dari PT.SMM.
  5. Aset tetap sampai dengan Tahun 2017 mencapai Rp.1.057.344.304.752,77.
6.Aset lancar berdasarkan perhitungan per 31 Desember 2017 sebesar Rp.48.177.336.255,88.
Bupati mengatakan, kebijakan belanja daerah Kabupaten Kepahiang diarahkan untuk mencapai visi pembangunan Kabupaten Kepahiang yakni, terwujudnya Kabupaten Kepahiang yang Maju Mandiri dan Sejahtera.
Untuk dapat mencapai visi tersebut, Pemkab Kepahiang mengimplementasikan kedalam sejumlah misi. Yang meliputi :
  1. Mengembangkan SDM yang sehat,  cerdas, trampil dan produktif yang berlandaskan nilai keimanan dan ketakwaan. Dengan upaya meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan yang bermutu serta keningkatkan kapasitas pemerintah.
  2. Meningkatkan efektifitas Pemda dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan kapasitas birokrasi yang profesional, handal dan akuntabel, percepatan pelayanan publik, meningkatkan kuakitas demokrasi dan penegakan supremasi hukum.
  3. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana daerah serta infrastruktur fisik dan penunjang pembangunan daerah. Upaya ini dilakukan dengan percepatan penyediaan infrastruktur yang mampu mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
  4. Mengembangkan perekonomian yang berdaya saing,  berkeadilan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan. Upaya ini dilakukan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, peningkatan investasi yang menyerap tenaga kerja lokal,  penyediaan informasi, fasilitas dan intermediasi perbangkan bagi usaha kecil dan menengah.
  5. Mendorong peningkatan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta meningkatkan penerimaan atas potensi pajak daerah lainya. Upaya ini dilakukan dengan upaya menggali semaksimal mungkin potensi potensi pajak daerah dengan tetap mempertimbangkan kepentingan daerah serta tidak memberatkan masyarakat umum sebagai wajib pajak.
“Dalam mencapai hal tersebut perlu didukung managemen belanja daerah yang baik, untuk menjamin kedisiplinan fiskal melalui pengendalian belanja, pengalokasian anggaran yang sesuai prioritas, efisiensi dan efektifitas. Kita berharap  belanja daerah yang kita anggarkan dan belanjakan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang, ” ujar Bupati.
(ADV)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *