oleh

Dishub Kota Larang Kapal Ikan Dijadikan Bawa Pengunjung ke Pulau Tikus

 

BENGKULU,RP- Dinas Pehubungan Kota Bengkulu melarang kapal ikan dijadikan transportasi untuk membawa wisatawan berkunjung ke Pulau Tikur, karena membahayakan.

Hal tersebut dikatakan Kabid Angkutan Darat dan Laut Dishub Kota Bnegkulu, Mardikesuma kepada wartawan, Rabu(31/1).

Dikatakannya, seharusnya kapal ikan tidak boleh dijadikan kapal angkutan penumpang, walaupun telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa untuk mengangkut penumpang.

Menurutnya, bahwa hasil modifikasi kapal tidak akan memiliki standar keselamatan jiwa, seperti kapal yang memang khusus diperuntukkan bagi penumpang.

“Ada beberapa, tapi kita tolak, dan diminta untuk membuat benar-benar baru, kapal penumpang bukan modifikasi,” ucap dia.

Saat ini ada lima sampai 10 kapal wisata yang telah memiliki izin operasional. Kapal berizin itu juga diminta rutin memeriksakan kondisi dan kelaikan armadanya sesuai aturan yang telah ditentukan.

Bagi perusahaan jasa yang ingin berbisnis pada kapal wisata, diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat agar saat pembuatannya sesuai dengan spesifikasi dan standar keselamatan.

“Kapal yang memiliki bobot sekitar tujuh gross ton, kapasitas maksimal penumpangnya lebih kurang 10 orang,” katanya.(an/rrp)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *