oleh

Dai yang Buat Perpecahan Harus Ditolak Masuk Rekomendasi Kemenag

JAKARTA,RP – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI mendengarkan masukan ormas Islam terkait nama dai yang direkomendasikan. Namun, harus tetap teliti jika mendapatkan rekomendasi nama dai, jika tidak memenuhi kriteria baik maka sebaiknya ditolak.

“Sebaiknya Kemenag memang harus lebih banyak mendengar dan menyerap masukan dari berbagai sumber termasuk ormas-ormas Islam dan masyarakat luas agar memperoleh data yang lebih obyektif. Meskipun demikian Kemenag juga tidak boleh terlalu longgar menerima semua masukan.

Jika memang ada usulan nama yang selama ini terindikasi berpotensi menimbulkan masalah, kontroversi dan perpecahan di kalangan umat, Kemenag harus berani untuk menolaknya,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid kepada detikcom, Senin (21/5/2018).

Ia mengatakan soal 200 nama yang direkomendasikan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya Kemenag telah melaksanakan tugasnya sesuai wewenang yang dimiliki.

“Jadi menurut saya sebaiknya hal tersebut kita sikapi dengan bijaksana dan tidak perlu dibesar-besarkan. Kemenag sudah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya yakni memfasilitasi masyarakat terkait dengan permintaan nama-nama mubaligh yang dinilai memiliki ototitas dan kapasitas,” imbuhnya.

“MUI percaya Kemenag memiliki metodologi yang bisa dipertanggung jawabkan dalam menilai rekam jejak para mubaligh secara transparan, jujur dan obyektif. Sehingga terhindar dari kepentingan yang subyektif,” imbuhnya.

Menurut Zainut apa yag dilakukan Kemenag bukan sebuah upaya membatasi dakwah para dai. Namun hanya membatasi kegiatan berdakwaah yang bertentangan dengan konstitisi

“Apa yang diinisiasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) itu bukanlah upaya untuk membatasi dakwah para mubalig. Karena siapa pun dan dengan alasan apa pun tidak boleh membatasi aktifitas dakwah. Negara menjamin kebebasan warganya untuk beribadah menurut ajaran agama dan keyakinannya. Membatasi aktifitas dakwah atau kegiatan keagamaan berarti bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya Kemenag merekomendasikan 200 nama penceramah atau mubalig. Nama-nama tersebut dirilis karena Kemenag sering mendapatkan pertanyaan mengenai rekomendasi penceramah. Adapun kriteria yang dipilih, yaitu mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi. (dtk)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *