oleh

Bupati Mian Resmikan 2 Unit Pasar Rakyat

BENGKULU UTARA,RP- Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di dua kecamatan yang ada di Bengkulu Utara, Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian meresmikan dua unit pasar rakyat yang masing-masing yaitu pasar Cipta Mulya Kecamatan Putri Hijau dan Pasar Tanjung Harapan Kecamatan Ulok Kupai, Peresmian pasar ini di pusatkan di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Ulok Kupai, (22/01)lalu.

Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mi’an, dalam sambutannya mengatakan  di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini sudah ada 47 pasar di, Pembangunannya terus kita pacu,” kata Bupati usai meresmikan dua pasar ini

“Kita petakan jangan sampai pasar itu tidak tepat guna pembangunannya, perputaran keuangannya kecil, kemudian masyarakatnya sedikit kita bangun tidak tepat guna, makanya dimaping dan salah satu hasil maping Desa Tanjung Harapan ini mewakili Kecamatan Ulok Kupai, dengan titik sentralnya di sini, dengan adanya perusahaan, perputaran uang mudah-mudahan bisa berjalan,” jelas Bupati.

lanjut bupati, Pemerintah Daerah meminta pengelolaan pasar dilakukan oleh warga melalui pemerintah desa dengan tetap berkoordinasI dengan instansi terkait. nantinya tetap ada laporan rutin ke dinas perdagangan melalui UPTD yang akan mengontrol. Namun desa diberi otoritas untuk mengelola dengan catatan bersih, hasilnya bisa nampak dan masyarakat bisa teratur,” urainya.

Dikatakan, konsep pengelolaan pasar ke depan akan mengarah kepada apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat, yakni menghilangkan kesan pasar kumuh.

“Kita akan menghilangkan kesannya pasar terbuka agar para pedagang, pembeli tidak kehujanan. Makanya konsepnya sekarang pasar tertutup,” jelas Bupati.

sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Siti Qoriah Rosydiana, MM mengatakan pemerintah daerah telah membangun dan merevitalisasi pasar di Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 15 pasar.

“Setiap tahunnya kita akan berupaya terus akan membangun baik dari sumber DAK atau pun APBN ataupun dari APBD,” kata dia.
“Pengelolaan pasar ini kita serahkan kepada kepala desa selaku penanggung jawab dengan dipayungi peraturan desa dalam pengelolaan pasar ini dengan tetap memberikan kontribusi ke daerah.(***)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *