oleh

BPOM Amankan 2.720 Kosmetik Ilegal

BENGKULU. RP – Mengingat banyaknya peredaran kosmetik ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kali ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Perwakilan Bengkulu kembali berhasil mengamankan kosmetik kekinian sebanyak 2.720 kosmetik.

Kosmetik tersebut  terungkap ketika BPOM menggelar operasi pasar ditempat yang diduga sering terjadi peredaran kosmetik illegal.

Dalam hal ini Kepala BPOM RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Syafrudin, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar operasi pasar sejak akhir November hingga awal Desember 2018, alhasil Barang bukti sebayak 2.720 berhasil diamankan.

“Kita temukan sebanyak 2.720 kosmetik yang dinyatakan illegal atau Tanpa Izin Edar (TIE), yang didapatkan dari 18 tempat yang ada di Kota Bengkulu, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong,” ungkapnya, saat menggelar jumpa pers di Kantor BPOM RI Perwakilan Bengkulu, Jum’at, (7/12).

Lanjut  Syafrudin menambahkan, untuk taksiran nilainya cukup fantastis yakni mencapai lebih kurang Rp. 53 juta dengan nilai harga yang bermacam-macam.

“Kami akan menindak lanjuti terkait temuan tersebut, baik itu secara pro justicia ataupun non pro justicia melalui proses gelar kasus. Jelasnya tahapan tersebut harus sesuai SOP nya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Rina Sukrina menambahkan rata-rata jenis kosmetik illegal tersebut adalah kosmetik kekinian yang biasa sering digunakan oleh kebanyakan wanita dan ABG sekarang.

“Untuk harganya bervariasi, rata-rata 500 ribuan tergantung mereknya masing-masing,” kata Rina.

Ia menjelaskan, untuk sekarang pemalsuan merek-merek banyak menggunakan nama Internasional yang belum pernah BPOM temukan dengan kemasan yang berbeda.

“Jika kita lihat mereka malah lebih kreatif dan mereknya namanya internasional, dijualnya juga lebih mahal serta kebanyakan online shop,” ungkapnya.

Untuk diketahui kosmetik illegal atau tanpa izin edar tersebut masih ditelusuri BPOM dan pihaknya akan gelar kasus serta memanggil siapa pemilik kosmetik illegal tersebut.

(86)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *