oleh

Akhir Desember 19 ASN Kaur Diberhentikan

KAUR. RP – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Mendagri, Menpan-RB dan BKN, Pemerintah Kabupaten Kaur akan memberhentikan dengan tidak hormat 19 ASN yang tersandung kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Pengadilan Negeri.

Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pemerintah pusat.

Dalam kepusan tersebut menyatakan bahwa dalam aturanya Kepala Daerah (Bupati) dan Sekretaris Daerah (Sekda) akan mendapatkan sanksi apabila tidak melaksanakan keputusan SKB tiga menteri terkait pemecatan ASN yang tersandung kasus korupsi yang sudah ada putusan tetap pengadilan.

Saat dikonfirmasi  Sekda  Kaur Nandar Munadi mengatakan, terkait pemecatan ASN di wilayah administratif Pemkab Kabupaten Kaur, napi korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan SKB tiga menteri sebelum 31 Desember 2018, 19 orang ASN akan kita berhentikan.

“Kita tetap sesuaikan dengan SKB tiga menteri, sebelum 31 Desember 2018  ASN akan kita berhentikan, tidak menunggu hasil gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya. Jumat (07/12)

Lanjut Nandar menambahkan, gugatan terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN ini tidak mempengaruhi 19 orang ASN Kaur untuk diberhentikan.

“Intinya kita akan menjalankan keputusan SKB tiga menteri. Mengenai waktu pemberhentian, belum dapat dipastikan kapan waktunya tapi kita pertegas bahwa sebelum 31 Desember 2018, 19 orang ASN akan kita berhentikan,” tegas Nandar.

(86)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *