oleh

BPKAD Rekonsiliasi Aset Seluruh OPD, Sekolah, Puskesmas di Kota Bengkulu

ReferensiPublik.com – Upaya penataan aset barang milik daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu sejak 2023 lalu, terus melakukan rapat rekonsiliasi terhadap perangkat daerah (PD). Hal itu disampaikan Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda Rabu, (08/2/2024).

Ditemui diruang kerjanya, menjelaskan, rekonsiliasi berlangsung selama tiga bulan sekali (triwulan). Hal ini dilakukan dalam rangka mensingkronkan data aset di perangkat daerah dengan data, yang ada di BPKAD Kota Bengkulu selaku pengelola barang milik daerah.

“Tiga bulan sekali kami melakukan singkronisasi data, sebab pengadaan aset itu pelaksanaannya masing-masing berada di perangkat daerah, bukan di BPKAD Kota Bengkulu, Maka wajib kami singkronkan,”ujarnya.

Secara mekanisme aset ini, sambungnya, BPKAD mengundang pengurus barang disetiap perangkat daerah. Melalui format yang disiapkan, sekaligus data aset yang dibawa disingkronisasi, lalu dibuatkan berita acara. Jika sepakat maka selesailah rekonsiliasi aset ini.

Setelah itu, hasil dari rekonsiliasi dilaporkan Monitoring Center for Prevension (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK juga meminta data, untuk diupload, dijadikan penilaian kepatuhan pengelolaan barang milik daerah.

“Jadi tidak bisa main-main lagi soal aset ini. Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 terbaru, tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, itu KPK juga memintanya, di upload dan dijadikan penilaian, kepatuhan pengelolaan barang milik daerah dan sudah berlaku sejak 2022 lalu. Dalam rangka penataan aset ini,”katanya. (Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *