oleh

Bobol Rumah Residivis Kembali di Kurung

Seluma, ReferensiPublik.com – Hari ini polres selalu melakukan liris kembali 2 kasus yang berbeda yaitu bobol Ruma dan pencabutan. kasus pertama pencuri HP, gak tanggung-tangung bobol rumah 4 yunit hempon di gondol oleh Saudara ZA,, sangat di sayang kan dalam kasus ini ZA melibatkan anaknya saudara RR. Polsek talo merikus ke dunya di lokasi yang berbeda.

Acara di mulai di halaman polres Seluma Rabu 21 Desember 2022 jam 10 wib sampai selesai.

Yuda sebagai Kasad Resrem polres seluma menyampaikan, ya benar

Baru Satu tahun keluar residivis melakukan kejahatan lagi. Kini mala sama anak nya.

Dalam kasus pembobolan ruama.polsek talo mengamankan 2 tersangka sedangkan 2 tersangka lagi masi dalam pengejaran,, (DPO)

pasal yang bakal di terapkan kepada tersangka za tirapkan pasal 363 dan anak di kenakan pasal 480 terang kasat. (Yt)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *