oleh

BNN Provisi Bengkulu Lumpuhkan Tiga Pelaku Pengedar Shabu

 

BENGKULU,RP- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tim Pemberantasan Narkotika Provinsi Bengkulu melumpuhkan tiga pelaku pengedar narkotika jenis (shabu) seberat 2,5 ons. Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut  berinisial AM, FRD dan AN dibekuk di Kabupaten Kaur, Senin (26/03) sore.

Saat penangkapan, tersangka AN dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kirinya karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas. Ketiga tersangka tersebut merupakan sindikat pengedar narkoba lintas kota Pekanbaru, Jambi, Palembang dan Bengkulu.

Kronologis pengungkapan pengedar sabu ini, bermula dari penyelidikan secara terus-menerus selama satu bulan oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu dibawah pimpinan AKBP, Marlian Ansori.

Tim mengetahui bahwa sindikat nasional akan mengedarkan narkotika jenis shabu dengan cara dibawa dari Pekanbaru menuju Jambi-Palembang terus ke Bengkulu menggunakan motor RX- King dan mobil Avanza.

Dikatakan Marlian, barang haram tersebut disembunyikan didalam tas tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim pemberantasan, diketahui bahwa DPO atas nama Tris alias Yek yang berada di Padang Guci melakukan pemesanan sabu di Palembang. Selanjutnya Yek memerintahkan tersangka AM dan tersangka FRD untuk membawa barang tersebut ke Provinsi Bengkulu.

Awalnya tersangka AM dan FRD membawa barang haram tersebut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha RX-King, tetapi sesampainya di Kota Prabumulih motor mengalami kerusakan pada lampu. Sehingga tersangka menghentikan perjalanan sembari menelpon tersangka AN yang berada di Kota Palembang untuk mencarikan mobil rental dengan iming-iming akan diberikan uang dan sabu untuk dipakai.

Sesampainya tersangka AN di Kota Prabumulih dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza Nopol BG 1294 UD, motor Yamaha RX-King yang mereka gunakan dari Kota Palembang dinaikkan kedalam mobil dalam keadaan dibongkar motornya.

Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan ke Provinsi Bengkulu melalui jalur Prabumulih-Muaraenim-Lahat-Pagaralam-Tanjung Sakti, menuju ke Padang Guci Kabupaten Kaur,  Provinsi Bengkulu.

Pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018, sekitar pukul 05.45 WIB dilakukan pengejaran di jalan lintas Manna-Tanjung Sakti dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku di jembatan Penanggiran Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan dibantu oleh BNNK Bengkulu Selatan.

Pada saat penangkapan, salah-satu tersangka AN berusaha melakukan perlawanan, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan selama tiga kali, tetapi tetap melawan, akhirnya dilakukan tembakan melumpuhkan pada kaki kiri tersangka.

Dalam hal ini para pelaku terkana  pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dari barang bukti yang tersita tersebut, apabila dirupiahkan mencapai Rp 500 juta. Sementara untuk tidak lanjut dalam kasus ini, pihak BNN Provinsi masih akan berkoordinasi dengan Polri untuk berupaya menangkap DPO Tris alias Yek.

Selain itu juga akan dilakukan pengembangan kasus dengan menyidik TPPU terhadap tersangka lainnya serta menggiatkan operasi bersinar di Provinsi Bengkulu dalam rangka pemberantasan narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita yakni:

Saat penangkapan, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu berhasil menyita satu bungkus besar dan 10 (sepuluh) bungkus sedang narkotika golongan 1 methamphetamine (shabu) seberat kurang lebih 2,5 ons (250 gram).

Satu unit Mobil Toyota Avanza dengan Nopol BG 1294 UD warna hitam keluaran tahun 2016, satu unit motor Yamaha RX King dengan nopol B 5218 WZ warna hitam keluaran tahun 2003, satu unit hp oppo r1001 android warna hitam, satu unit hp andromax smartfren model a16c3h, satu unit hp nexcon model durian warna hitam, Satu buah charger hp mobil warna putih. dan uang sebanyak rp. 400.000. (ads)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *