oleh

Awal Tahun, 4 Jenis Uang Kertas Tak Berlaku Lagi

BENGKULU. RP – Bank Indonesia (BI) telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah. Hal ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Ada 4 jenis uang kertas rupiah yang dicabut dari peredaran yakni:

  1. Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bergambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
  2. Kemudian uang kertas pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bergambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
  3. uang kertas Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999. Uang kertas ini bergambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman.
  4. uang kertas Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

“Ada beberapa uang yang model plastik polimer, kepada masyarakat kami menyarankan segera menukarkannya.,”Ujar Kepala Bank BI Endang Kurnia, Jumat (28/12)

Ia menambahkan, bahwa pihaknya mulai hari ini dan sabtu minggu  membuka pelayanan penukaran uang.

“Untuk masyarakat yang mau menukarkan silahkan, kami membuka lebar,” tutupnya.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *