BENGKULU. RP – Bank Indonesia (BI) telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah. Hal ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Ada 4 jenis uang kertas rupiah yang dicabut dari peredaran yakni:
- Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bergambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
- Kemudian uang kertas pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bergambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
- uang kertas Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999. Uang kertas ini bergambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman.
- uang kertas Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.
Komentar