oleh

Walikota Helmi Hasan Lantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi

BENGKULU, RP – Walikota Bengkulu Helmi Hasan melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Bengkulu di Balai Kota, Kamis (27/9/2018). Saat melantik kepengurusan ini, Walikota Helmi Hasan menyambut baik dan mengapresiasi atas kinerja Inspektorat Kota Bengkulu yang telah menginisiasi dan mengkoordir pembentukan MP-TGR yang selanjutnya akan memulai sidang guna mempercepat penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sumber informasi kerugian daerah berasal dari hasil pengawasan atasan langsung atau Kepala OPD, laporan masyarakat, informasi media massa, hasil pemeriksaan BPK, Hasil pemeriksaan APIP/APH, dan putusan pengadilan. Hal ini menjadi perhatian penting agar ASN tidak melakukan kerugian daerah dalam mengelola uang negara,” ujarnya.

Karena itu, sambungnya, ia menginstruksikan kepada MP-TGR agar dapat bekerja secara maksimal dan profesional, sehingga jika ada kerugian daerah, kerugian tersebut dapat dikembalikan secara cepat, tepat dan sesuai ketentuan.

“Saya juga berharap dalam LKPD Tahun 2018, semua Kepala OPD wajib berjuang semaksimal mungkin dalam memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dengan mengelola keuangan dengan tertib dan akuntabel,” tegasnya,

Sementara itu, Plt Inspektur Kota Bengkulu Sahudin menyampaikan kondisi saat ini masih ditemukan kejadian kasus kerugian daerah yang dilakukan oleh ASN, termasuk kerugian yang pelakunya sudah pindah ke Pemerintah Daerah lain.

“Dengan adanya MP-TGR ini cukup banyak kemajuan percepatan pengembalian kerugian keuangan daerah. Karena sebelumnya surat tagihan dari Inspektur atau Sekretaris Daerah sekalipun kurang diperhatikan oleh ASN,” kata Sahudin.

Disampaikannya pula, bahwa penyelesaian kerugian melalui MP-TGR merupakan tuntutan ganti rugi tingkat pertama dan terakhir yang sifatnya final dan mengikat, artinya tidak lagi diproses oleh APH (Aparat Penegak Hukum) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Untuk diketahui, MP-TGR adalah para pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian kerugian daerah berdasarkan Perwal. Sebagai ketua MP-TGR dijabat langsung Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD selaku Wakil Ketua I, Asisten Administrasi Umum selaku Wakil Ketua II, Inspektur selaku Sekretaris, dan sebagai anggota adalah Asisten Pemerintahan dan Kessos, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bidang Aset BPKAD.

Turut hadir BPK Perwakilan Provinsi, BPKP Provinsi, FKPD Provinsi/Kota, Sekretaris Daerah, Inspektur Provinsi dan seluruh anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Bengkulu.

(Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *