oleh

Walikota Bengkulu Terima Penghargaan HAM RI

ReferensiPublik.com >> Walikota Bengkulu Helmi Hasan menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Penghargaan ini diberikan kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan atas dukungan, perhatian, komitmen dan kerjasama dalam pemenuhan hak anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu khususnya Kartu Identitas Anak (KIA), KTP el, dan Akta Kelahiran. Penyerahan penghargaan ini diberikan dalam rangkaian peringatan Bakti Pemasyarakatan ke 55 Tahun 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu Sudarto yang turut mendampingi Walikota Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan, pemenuhan hak identitas anak menjadi hal yang penting dan mendesak untuk segera dipenuhi agar anak memiliki akses pelayanan publik lainnya seperti layanan kesehatan dan layanan pendidikan.

“Tidak sampai di sini saja, kita akan terus berupaya memberikan layanan terbaik dalam pemenuhan hak identitas anak,” kata Sudarto.

Sementara itu, Walikota Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan selalu mendukung revitalisasi perlakuan terhadap anak yang berada di LPKA. “Pemkot akan terus mendukung 4 fokus utama revitalisasi perlakuan terhadap anak yaitu, hak memperoleh identitas, hak memperoleh pendidikan, hak memperoleh kesehatan dasar, dan hak partisipasi dalam pembangunan,” ungkapnya.

Penghargaan yang diterima ini, sambungnya, merupakan upaya kerja keras bersama. Karena itu, harus dipertahankan dan juga yang terpenting melakukan peningkatan layanan dalam pemenuhan hak anak.

Untuk diketahui, Walikota Bengkulu, penghargaan ini juga diterima mitra pendukung pemenuhan hak anak di LPKA di antaranya , Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Bengkulu, Walikota Palembang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *