oleh

UU Budidaya Pertanian Belum Sesuai Harapan, Riri: DPD Siap Perjuangkan

ReferensiPublik.com – Pertanian merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan nasional. Untuk itu, sektor pertanian harus menjadi fokus dalam pengentaskan kemiskinan yang ada di Indonesia.

Namun sayang, Undang-Undang (UU) tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang disahkan pada tahun 2019 kemarin belumlah sesuai harapan.

Dalam hal ini secara spesifik, UU ini belum mengatur hak petani, bahkan pergerakan petani masih dibatasi.

Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengungkapkan, UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan benih besar. Akibatnya, petani dibuat bergantung terhadap benih hasil produksi mereka.

“UU ini belumlah sesuai harapan kita, masih banyak kekurangan yang harus dibenahi, karena faktanya petani masih disusahkan baik pupuk, bibit, lahan dan lain-lain,” ungkap Riri Damayanti kepada media, Kamis (6/2/2020).

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini menjelaskan, selama kurun dua tahun terakhir pertumbuhan ekonomi petanian kurang baik, lantaran harga-harga komoditas perkebunan di tingkat global rendah.

Selain itu, Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI ini juga menjelaskan, angka kemiskinan bagi petani masih tergolong tinggi, hal tersebut disebabkan karena petani masih menanggung harga yang mahal, sehingga banyak petani yang beralih fungsi.

“Setiap tahunnya, jumlah petani di Indonesia teruslah berkurang, bahkan lahan pertaninan juga semakin sulit. Itu dikarenakan petani saat ini masih menanggung harga mahal, sehingga menyebabkan petani beralih fungi,” lontar Riri Damayanti.

Untuk itu perempuan yang mendapat Gelar Putri Dayang Negeri oleh Masyarakat Adat Tapus ini berharap agar pemerintah untuk mengupayakan pengembangan pertanian secara spesifik untuk generasi muda, sebagai penerus pertanian yang ada di Indonesia.

“DPD sedang membahas UU ini agar lebih berpihak kepada petani dan generasi muda agar bersedia terlibat mengembangkan pertanian Indonesia. Mohon restu dan dukungannya mudah-mudahan bisa membawa manfaat untuk seluruh petani Indonesia,” demikian Riri Damayanti.

Untuk diketahui, Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI. Komite II DPD RI memiliki tugas konstitusional untuk memperhatikan urusan daerah diantaranya mengenai Pertanian dan Perkebunan, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Energi dan Sumber daya mineral, Kehutanan dan Lingkungan hidup, Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal, Perindustrian dan Perdagangan, Penanaman Modal, dan Pekerjaan Umum.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *