oleh

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Tiga Raperda

ReferensiPublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu, di ruang Rapat Paripurna, Kamis (6/2/2020).

Nota Penjelasan Gubernur tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu  Dedy Ermansyah.

Adapun tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu masing-masing tentang :

  1. Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
  2. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan
  3. Perubahan Ketiga Atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Dimana, dalam penjelasannya yang dibacakan Wakil Gubernur Dedy Ermansyah, tiga Raperda yang diusulkan itu diharapkan dapat  dijadikan Peraturan Daerah  (Perda) Provinsi Bengkulu guna memenuhi ketentuan peraturan yang ada serta dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Bahwa, masih ada beberapa hal yang mendasari dilakukannya perubahan, yaitu perlu dilakukannya harmonisasi peraturan perundang-undangan sesuai kondisi yang ada sekarang,” sampai Wagub Dedy Ermansyah.

Gubernur berharap dengan penjelasan singkat atas Raperda Provinsi Bengkulu ini, dapat memberikan sekilas gambaran terhadap pentingnya pembentukan Raperda tersebut.

“Kami berharap agar DPRD bersama pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap konsepsi Raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wagub  Dedy Ermansyah.

Usai Penyampaian Nota Penjelasan tiga Raperda Usulan Gubernur Bengkulu tersebut, maka tahap  selanjutnya Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas  tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.

(Adv)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *