oleh

Untuk Terbitkan PBB, BPKD Akan Data Perumahan Baru

 

REJANG LEBONG,RP- Untuk menertibkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pengelolahan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan pendataan terhadap perumahan baru yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Kabid Penagihan dan Pelayanan Harry Mulyawan, SE, yang didampingi oleh Kabid Pendaftaran dan Pendataan BPKD Rejang Lebong, Pelly Anggraini, SE, mengatakan, tahun ini pihaknya akan melakukan pendataan terhadap perumahan baru yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

“Pendataan ini akan dilakukan secara bertahap,” ujar Harry saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/4) pagi. Selama ini banyak perumahan baru yang belum didata, sehingga ini belum dapat menjadi sumber penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), padahal perumahan sangat berpotensi sebagai sumber untuk meningkatkan target penarikan PBB.

“Kalau dapat melakukan penarikan PBB di perumahan baru ini, tentu akan meningkatkan pendapatan asli daerah. (PAD),” ujar Harry.

Harry menambahkan, kendala yang dialami saat ini adalah pemilik rumah yang berdomisili di luar daerah, sehingga penerbitan PBB sulit dilakukan.

Untuk mengatasi hal itu, BPKD akan melakukan kerjasama dengan pihak kelurahan, kecamatan serta pihak pengembang  perumahan untuk mendapatkan data pemilik rumah.“Kalau data-data pemilik rumahnya lengkap, tentu kita dapat menerbitkan PBB rumah tersebut,” tegasnya. (web/rd)

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *