oleh

Termakan Bujukan, Seorang Pemuda Cabuli Anak Dibawah Umur

ReferensiPublik.com – Seorang pemuda berinisial IS (23) melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Terduga pelaku merupakan salah seorang Warga kecamatan hulu palik. Ia diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan,bersama dengan barang bukti, berupa satu buah celana panjang berwarna coklat dan satu buah baju kaos lengan pendek.

Berdasarkan keterangan Kapolres Bengkulu utara, AKBP.Anton  Setyo hartanto,S.IK,Melalui kasat Reskrim, AKP.Jerry antonius Nainggolan, Korban merupakan  warga kecamatan Lais dan masih berusia 15 tahun.

“Pristiwa tidak senonoh tersebut terjadi dua kali.Pertama,terjadi  pada pukul 22.00 WIB,Pertengahan februari 2020,bertempat di areal persawahan Kecamatan Arma jaya.Perbuatan kedua,dilakukan terduga pelaku pada pukul 13.00 Wib,pertengahan Maret lalu di kamarnya,”Ungkap jerry dalam konferensi persnya, pada hari Senin,13 April 2020.

Ia menambahkan,Untuk memuluskan aksinya,Terduga pelaku yang notabene merupakan pacar korban,mengimingi akan bertanggung jawab jika hubungan terlarang tersebut berbuah kehamilan.

“terduga pelaku dan korban,pacaran sejak tanggal 15 Januari 2020,Dalam masa berpacaran tersebut, terduga pelaku dan korban sering bertemu. Jika tidak sempat bertemu, Mereka akan chat di media sosial. Hingga akhirnya dengan bujuk rayu terduga pelaku serta iming-iming akan tanggung jawab, Maka terjadilah 2 kali peristiwa tidak terpuji tersebut,”Imbuhnya.

Akibat ulahnya,terduga pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2), Sub Pasal 82 Ayat (1), Jo Pasal 76 E undang-undang  Republik Indonesia Nomor:35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang Republik indonesia No. 2 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *