oleh

Terkait Mobnas Mantan Dewan Yang Rusak, Inspektorat Seluma Minta BertanggungJawab

ReferensiPublik.com – Menyikapi rusaknya mobnas milik mantan Waka II DPRD Seluma periode 2014-2019, Okti Fitriani, yang saat ini menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Langsung disikapi Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani. Menurut Deddy pemilik atau pemegang mobnas tersebut harus bertanggungjawab terhadap mobnas tersebut, termasuk jika mengalami kerusakan.

“Aturannya jelas di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, silahkan baca dan pelajari,” ujar Deddy.

Dijelaskan Deddy Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dalam Permendagri ini jelas disebutkan dalam Pasal 79 Ayat 1 bahwa Biaya pemeliharaan dan pengamanan serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan  barang milik daerah dibebankan pada mitra pemanfataan.

“Jadi jelas, tanggung jawab perbaikan mobnas ini adalah pemakainya dulu. Jika telah diperbaiki baru bisa diserahkan kembali pemilik asetnya dalam hal ini Sekretariat DPRD Seluma,” jelas Deddy.

Lanjut Deddy, terkait permintaan BPKD agar pihaknya membentuk tim investigasi, itu tidak perlu dilakukan. Sebab semua telah jelas dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tersebut. Tinggal pihak Sekretariat DPRD Seluma selaku pemilik aset mobnas tersebut menyampaikan kepada pemakai atau pemanfaat aset tersebut.

“Silahkan pihak Setwan menyampaikan ini ke pemanfaat mobnas tersebut. Agar segera diperbaiki sebelum diserahterimakan ke Setwan selaku pemiliknya,” sampai Deddy.

Deddy menyampaikan agar hal ini juga menjadi perhatian pemegang atau pemanfaat fasilitas kendaraan dinas Pemkab Seluma. Untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan kendaraan dinas tersebut.

“Karena jika rusak, akan menjadi tanggung jawab sendiri. Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tersebut,” tutup Deddy.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *