oleh

Tergiur Kemolekan, Paman Nekat Cabuli Ponakan dalam Kondisi Sakit

PONOROGO. RP – Diduga tidak bisa menahan nafsunya, Witono (48), warga Dukuh Guyangan Desa Tugurejo Kecamatan Slahung Ponorogo mencabuli keponakannya sendiri yang terglek sakit.

Kejadian tersebut  terungkap saat pers release yang digelar oleh Polres Ponorogo, Selasa (11/12).

Dilangsir dari Mediunraya.com  bahwa menurut Iptu Satriyo, Paur Humas Polres Ponorogo, pihaknya mengamankan pelaku Witono atas dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan.

 “Berdasarkan laporan polisi nomor LP. B/115/XII/2018/ Jatim/ Responorogo tanggal 07 Desember 2018, kita mengamankan tersangka,” ucap Satriyo.

Adapun korban adalah, KAS (21) warga setempat yang merupakan isteri keponakannya sendiri.

 “Kronologisnya adalah pada hari Rabu (21/11/2018) lalu, terjadi persetubuhan di rumah pelaku dan pada hari Rabu (05/12/2018) terjadi perbuatan cabul di rumah korban, padahal korban dalam keadaan sakit dikamar dan tidak berdaya sama sekali,” lanjut Satriyo.

Untuk itu, pelaku melanggar pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan wanita tidak berdaya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, pelaku juga kita sangka melanggar pasal 289 KUHP dan pasal 290 ayat 1e KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan 7 tahun penjara, tutup Satriyo.

(86)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *