oleh

Buka Keran DPD, Senator Riri Pantau Evaluasi Raperda untuk Kepentingan Daerah

BENGKULU. RP – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merampungkan konsep yang menjadi fondasi bagi kewenangan barunya dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda). Kewenangan baru ini memberikan fungsi kepada DPD untuk ikut merespon upaya pembangunan di daerah-daerah.

Senator muda Indonesia, Hj Riri Damayanti John Latief, mengungkapkan, kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas Raperda dan Perda diperlukan untuk DPD RI untuk menghadirkan peran negara bagi kemajuan dan perkembangan daerah. Hal ini merupakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

“Ini membuka keran bagi DPD untuk memperjuangkan kepentingan daerahnya. Sehingga ke depan tidak ada lagi Perda yang dilahirkan bertentangan dengan kepentingan negara yang lebih besar,” ungkap Senator Riri kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).

Data terhimpun, berdasarkan keterangan Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Sukoyo mengatakan bahwa pertahun Perda mencapai 5120 dengan asumsi satu kabupaten/kota dalam satu tahun 10 Perda.

“Pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda yang begitu banyak tiap daerah tidak mungkin dibebankan kepada Kementerian Dalam Negeri sendiri. Padahal pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda ini diperlukan. DPD siap menjalankan kewenangan ini dengan baik untuk membangun daerah yang sejahtera,” ungkap Senator Riri.

Dengan kewenangan ini, DPD akan membedah Perda-perda yang ada seperti seberapa efektif Perda tersebut dilaksanakan, bagaimana kesesuaian antara ketentuan delegasi peraturan perundang-undangan dengan materi yang ada dalam Perda tersebut, apakah pemangku kepentingan memahami substansi dan ketentuan delegasi dari Perda dimaksud, serta apakah pemangku kepentingan menemukan masalah dalam melaksanakan Perda dimaksud.

“Penggunaan wewenang oleh DPD ini terhadap pembentukan Ranperda dan Perda diharapkan akan meningkatkan kualitas dan menghasilkan hukum daerah yang responsif, yang menjamin kepastian hukum dan keadilan,” ujar Senator Riri.

Dengan kewenangan ini, setiap anggota DPD RI juga diberikan hak untuk menemui setiap pemangku kepentingan di daerah untuk mempertanyakan siapa yang menjadi pelaksana Raperda/Perda, siapa saja individu yang memahami Raperda/Perda yang dimaksud, serta siapa saja pihak yang terkena dampak baik dan dampak buruk dari pelaksanaan Raperda/Perda yang dimaksud.

“Perda ini merupakan pilar utama yang memayungi realisasi otonomi daerah dan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan daerah pada umumnya. Makanya setiap Perda harus memenuhi harapan masyarakat, semakin membuat hidup masyarakat mudah, bukan justru menjadi susah,” demikian Senator Riri.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *