oleh

Terbukti Memiliki Sabu, Tersangka Akui Dapatkan Dari Seorang Napi

ReferensiPublik.com – Jajaran satuan reserse narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil meringkus seorang tersangka dengan inisial  AN (40) yang kedapatan memiliki barang Narkoba berjenis sabu, Pada hari Selasa,28  Januari 2020, kasat Narkoba BU menjelaskan kepada media perihal penangkapan tersangka.

Terbukti memiliki sabu, AN yang merupakan warga desa marga sakti kecamatan Padang jaya bengkulu Utara harus berurusan dengan  Jajaran satuan reserse narkoba Polres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto SIK MH,Melalui Kasat narkoba,IPTU,Bayu Heri Purwoko, Menyampaikan bahwa barang haram tersebut di dapat dari TT, seorang narapidana lapas Lubuk Linggau Provinsi sumatera selatan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sabtu malam,25 Januari 2020, Anggota kita  langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya. Selain paket sabu, Anggota kita juga  amankan sebuah handphone  merk xiomi,”terang kasat, Pada hari Selasa,28 Januari 2020.

Ditambahkan kasat,Tersangka merupakan karyawan PT. Sandabi indah lestari(SIL).

“barang haram tersebut didapatkan tersangka dari saudara  TT seharga Rp.400 Ribu Rupiah,dengan  cara uang ditransfer terlebih dahulu, Selanjutnya barang haram tersebut baru dikirimkan dengan sistim  peta,”imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka,Ia  telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Saya menggunakan narkoba itu sejak  dari tahun 2000,dan barang saya dapat dari lubuk linggau,”Pungkas AN.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan pasal  112,Undang-undang republik Indonesia Nomor: 35 tahun  2009 tentang Narkotika.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *