oleh

Sidang Perdana 3 Tersangka B-A Cs dan Rekannya Berlanjut

BENGKULU, RP – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan Tourist Information Centre(TIC) Kepahiang tahun 2015, Mantan Bupati Bando Amin Cs. Kader, mantan Kabag Pemerintahan Syamsul Yahemi, dan mantan ajudan bupati Sapuan menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Bengkulu. Kamis. (16/8),

Diketahui ketiganya didakwa melakukan perbuatan korupsi secara bersama sama, dengan cara melakukan pembelian lahan seluas 10. 020 meter persegi, di Desa Dusun Kepahiang yang hendak digunakan sebagai lahan kantor Tourist Information Centre(TIC).

Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet, SH.MH, Agus Salim dan Heni anggraini

Sementara itu, pembelian lahan tersebut dijual oleh Safuan, kepada Pemkab Kepahiang dan disetujui Bupati Bando Amin dan Kuasa Pengguna Anggaran Syamsul Yahemi dengan harga Rp.3,7 M.

Namun lahan tersebut diketahui bertentangan dengan beberapa aturan, diantaranya Peraturan Menteri Agraria. Selain itu lahan tersebut terlalu mahal, karena kondisi geografis lahan yang merupakan daerah aliran sungai (DAS).

“Secara teknis lahan tidak dapat digunakan untuk mendirikan bangunan kantor,” sebut dakwaan JPU.

Akibatnya, berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan sebesar Rp. 3,346 M. Sidang akan berlanjut pada tanggal 29 agustus mendatang dengan agenda jawaban eksepsi.

(Ad)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *