oleh

Dua Sindikat Narkotika Lintas Provinsi Bengkulu Diamankan

BENGKULU, RP – Sindikat Internasional maupun Nasional silih-berganti berupaya untuk Mengedarkan Narkotika Jenis Shabu Ke Provinsi Bengkulu dengan Modus Operandi yang dilakukan sangat bervariasi mulai dari Menggunakan Pesawat Terbang dengan Swallow, menggunakan Sepeda Motor, Mobil Travel maupun menggunakan Bus Antar Provinsi, hal inilah yang menjadi tantangan BNNP Bengkulu untuk menindak setiap upaya peredarkan Narkotika ke Provinsi Bengkulu untuk menyelamatkan Generasi Muda dari Penyalahgunaan Narkotika.

Pengungkapan ini didasarkan atas penyelidikan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan oleh Tim Pemberatasan BNNP Bengkulu tentang terkait peredaran gelap narkotika di seputaran wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong tepatnya di jalan raya Desa Tanjung Sanai I yang akan mengirim Narkotika Jenis Shabu ke Bengkulu Kepada seseorang berinisial JA yang berdomisili di Kota Bengkulu.

Pada Hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar pukul 03.00 WIB melaksanakan giat monitoring terkait peredaran gelap narkotika diseputaran wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong tepatnya di jalan raya Desa Tanjung Sanai I, Anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu melihat ada empat orang laki-Iaki yang berada dipinggir jalan.Tim mendekati orang tersebut dan menanyakan perihal apa yang sedang terjadi diantara mereka, Salah satu dari mereka menjelaskan bahwa laki-laki yang diketahui berinisal RA telah membawa teman wanita mereka. Belum sempat Anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu menanyakan lebih lanjut terkait keterangan orang tersebut tiba-tiba ketiga orang laki-laki tersebut mengatakan bahwa permasalahannya sudah selesai dan langsung pamit pergi meninggalkan seorang laki-laki lainnya berinisal RA.

Pada saat itu Anggota melihat gelagat yang mencurigakan dari laki-laki tersebut dan meminta izin kepada laki-laki tersebut untuk dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya berupa 3 (tiga) buah tas. Menemukan 1 (satu) bungkus kertas coklat bertuliskan “AGUNG” dibalut plastik bening dan setelah dibuka diketahui didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu Seberat 1/2 KG (500 Gram) yang Rencananya akan diberikan kepada seseorang berinisial JA yang berdomisili di Kota Bengkulu.

Selanjutnya Setelah Tersangka Dan Barang Bukti Diamankan maka Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu Melakukan Pengembangan Dan Menangkap Seseorang Laki-Laki Dengan Inisial JA Yang Akan Menerima Narkotika Golongan I Jenis Shabu Tersebut Di Kota Bengkulu.Kemudian Laki-Laki Tersebut Dilakukan Penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti yang berkaitan Dengan tindak Pidana Narkotika.

Barang bukti yang disita dari tersangka RA 1 (satu) buah tas selempang warna Biru abu -abu Merk El, 1 (satu) bungkus kertas coklat bertuliskan agung dibungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal bening diduga Narkotlka Gol I, 1 (satu) buah Smartphone Merk VIVO warna Putih ROSE Gold dengan Nomor Simcard 085382388543, 8 (delapan) Iembar uang pecahan Rp. 50.000,(Iima puluh ribu rupiah).

Sedangkan dari tersangka JA disita 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna merah dengan No. Pol : BD 6698 CS beserta 1 (satu) Iembar STNK dengan nomor : 01337916.A atas nama DIKI OKTAVIA, 1 (satu) buah Smartphone Merek SPC warna Hitam Rose Gold dengan nomor Simcard 082375672400, 1 (satu) buah Handphone Samsung lipat Duos warna Putih dengan nomor Simcard 085363757100 dan 085840724013 dan 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip strip merah dengan berbagai ukuran.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang. Narkotika Dari Barang Bukti Yang Tersita, Dapat Menyelamatkan 5.000 Jiwa, Calon Yang Akan Mengkonsumsi Narkoba.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *