oleh

Setya Novanto Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus E-KTP

 

JAKARTA,RP – Terdakwa kasus korupsi E-KTP, SEtya Novanto, enggan berkomentar banyak ihwal sidang tuntutan yang akan dijalaninya di Pengadilan Tipikor hari ini, Kamis, 29 Maret 2018.

“Kita sama-sama dengarkan dan percayakan saja pada Jaksa Penuntut Umum,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.

Setya Novanto dijadwalkan menjalani sidang tuntutan hari ini. Dalam sidang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menguraikan tuntutan dan keputusan soal status justice collaborator (JC) yang diajukan Setya. Dalam sidang sebelumnya, Setya menyebutkan sejumlah nama yang menurut dia menerima aliran duit korupsi e-KTP.

Sebelumnya, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah jika JC Setya dikabulkan, maka tuntutan akan dipertimbangkan. Namun, dia melanjutkan, jika JC ditolak, maka tuntutan maksimal akan diajukan.

Di akun Twitter resmi KPK, dijelaskan justice collaborator adalah orang yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan di mana ia merupakan bagian dari kejahatan itu sendiri.

Dalam kasus ini, Febri menyampaikan, tuntutan minimal untuk Setya Novanto adalah empat tahun. Namun tuntutan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.

Ditemui sebelum persidangan, penasehat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menuturkan kliennya siap menghadapi tuntutan hari ini. “Hari ini, Pak Novanto siap, kami penasehat hukum juga menghadiri sidang tuntutan,” kata dia.

Selain itu, Firman menyampaikan kliennya mengambil pilihan menjadi JC karena secara persyaratan Undang-Undang sudah cukup memadai. “Pertama, beliau mengakui perbuatannya. Kedua, beliau mengembalikan sejumlah Rp 5 miliar,” kata dia. Menurut dia, mengembalikan apa yang diduga hasil tindak pidana adalah bagian dari JC.

Selanjutnya, kata Firman, kliennya juga mau bekerja sama dengan penegak hukum, terutama untuk mendorong keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, untuk bekerja sama dengan penegak hukum. Selain itu kliennya mau memberikan testimoni.

“Dan ini tentu persyaratan, yang menurut hemat saya, sebagai bagian dari upaya seorang warga negara untuk mau bekerja dengan penegak hukum,” kata dia.

Karena itu, kata Firman, sebaiknya penegak hukum, baik Jaksa Penuntut Umum, KPK, maupun Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal tersebut. “Karena kasus E-KTP bukan sekadar kasus serious crime tapi scandal crime,” ujar pengacara  Setya Novanto tersebut. (tmp)

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *