oleh

Senator Riri: Jangan Ada Lagi Guru Bergaji Hanya Seribu Rupiah Per Hari

BENGKULU. RP – Kabar gembira bagi para pegawai honorer di lingkungan Pemerintah. Pasalnya, peluang pegawai honorer untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini kembali dibuka oleh Pemerintah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP tersebut.

Senator muda Indonesia, Hj Riri Damayanti John Latief, mengatakan, terbitnya PP ini adalah bukti kepekaan Pemerintah Jokowi terhadap aspirasi yang disampaikan oleh warganya.

“Semoga kita tidak mendengar lagi ada guru-guru bergaji hanya Rp1.000 per hari di Bengkulu. Kalau ada yang sudah berumur, langsung saja diangkat dengan perjanjian kerja,” kata Senator Riri kepada wartawan, Rabu (5/12).

Anggota Komite I DPD RI ini berharap, pengangkatan honorer yang telah berumur sebagai CPNS ini dapat membuat mereka dapat bekerja dengan status dan hak serta perlindungan hukum yang jelas untuk pemenuhan kebutuhan dasarnya.

“Mudah-mudahan mereka yang diterima nanti bisa melaksanakan tugas dengan baik, sungguh-sungguh dan profesional dan bisa mengikuti proses seleksi sesuai peraturan yang berlaku, baik dari kalangan Pemerintah Daerah, maupun dari lingkungan TNI/Polri,” ungkap Senator Riri.

Pun demikian, Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini berharap agar Pemerintah tetap dapat mengevaluasi 1.054 laporan maladministrasi dari peserta kepada Ombudsman terhadap sistem penerimaan CPNS 2018 tersebut.

“Laporan-laporan peserta CPNS kepada Ombudsman ini harus Pemerintah tindaklanjuti. Di satu sisi agar semangat reformasi birokrasi yang kita usung bisa berhasil, di sisi yang lain agar jangan sampai laporan-laporan yang sama bisa muncul dalam penyelenggaraan seleksi CPNS berikutnya,” tegas Senator Riri.

Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai juga kembali mengingatkan kepada para peserta yang belum lulus untuk tidak berkecil hati. Menurutnya, paradigma bahwa CPNS adalah satu-satunya jalan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara mesti diubah.

“Wajar kalau banyak yang tidak lolos ketimbang yang lolos. Karena lowongannya hanya ribuan sementara yang melamar jutaan. Tapi CPNS ini bukan satu-satunya profesi yang mulia. Apapun profesinya memiliki kesempatan yang besar untuk diabdikan kepada bangsa dan negara,” demikian Senator Riri.

Sebelumnya, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menjelaskan, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.

Menurut dia, selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

Dengan aturan ini, Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara namun tak mendapatkan pensiun layaknya PNS.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *